Secara kesuluruhan revisi UU No, 22 tahun 2011 tentang APBN-P jelas mengandung sebuah ketidakpastian yang sangat besar. Hal ini karena semua perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masayarakat harus menunggu bergerak naik atau turunnya harga minyak di pasar internasional.
Hal ini tentu akan menyebabkan kesulitan yang sangat besar dalam persiapan implementasi APBN-P 2011, terutama karena secara teknis lemahnya persiapan bagi program-program kompensasi pengalihan subsidi BBM.
Bukan tidak mungkin program-program kompensasi ini akan dilaksanakan dalam waktu yang terburu-buru, sehingga menimbulkan persoalan korupsi baru dan ketidakefektifan penyerapan anggaran. Jika ini terjadi maka kembali rakyat dirugikan dengan kenaikan harga BBM.
Konsekuensi Politik
Proses pembahasan APBN-P 2012 ini tampaknya memang sangat diwarnai oleh kegamangan dan ketidakjelasan sikap partai politik terhadap prioritas pembangunan nasional. Dapat dikatakan bahwa APBN-P 2012 sebagai instrumen pengarah kebijakan pembangunan nasional tahunan bukan saja tidak memiliki kaitan dengan kebjakan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, tetapi sangat diwarnai oleh politik pencitraan. Kegamangan dan ketidakjelasan sikap politik ini sangat jelas terlihat pada opsi 2 yang akhirnya menghasilkan pasal 7 ayat (6 A), sebuah cermin keragu-raguan dalam proses pembuatan kebijakan.
Dapat pula dikatakan bahwa proses pembahasan APBN-P 2012 ini tidak didasari pada keinginan dan basis intelektualitas yang baik untuk mewujudkan tujuan-tujuan bernegara. Sebuah pasal dalam kebijakan publik dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan politik yang dimandatkan oleh konstitusi, bukan sebaliknya hanya untuk kepentingan politik parsial tertentu belaka.
Baca tanpa iklan