News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pemilihan Gubernur DKI

Teknis Penyusunan Ulang DPT Putaran Dua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni, dan Kordinator Sigma Indonesia Said Salahuddin (kiri ke kanan), menjadi pembicara pada diskusi terkait Pilkada DKI Jakarta, Senin (9/7/2012). Diskusi ini menyoal wacana penundaan Pilkada DKI Jakarta 2012 karena permasalahan DPT. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Dalam pengaturan ini, penting bagi KPU untuk kembali mempertegas terkait kewenangan untuk menyusun, menetapkan, mengesahkan dan mengumumkan DPS dan DPT pada putaran kedua adalah PPS dan bukan KPUD.

Sesuai peraturan perundang-undangan, KPUD hanya menetapkan rekapitulasi jumlah DPT.

Selain pengaturan soal perbaikan DPT untuk putaran kedua diatas, KPU juga perlu mengantisipasi masih munculnya pemilih yang tidak terdaftar, melalui aturan yang memperbolehkan KTP untuk memilih dengan syarat-syarat khusus sebagaimana pernah diputuskan oleh MK melalui putusan No.102/2009, yang juga sudah diadopsi dalam UU No.8/2012 tentang Pemilu.

Agar data pemilih putaran kedua bisa lebih akurat, dalam aturan revisi ini juga penting untuk mewajibkan KPUD untuk menampilkan data lengkap DPS dan DPT melalui website resminya agar dapat dikontrol yang ketat oleh masyarakat dan pasangan calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini