Dalam pengaturan ini, penting bagi KPU untuk kembali mempertegas terkait kewenangan untuk menyusun, menetapkan, mengesahkan dan mengumumkan DPS dan DPT pada putaran kedua adalah PPS dan bukan KPUD.
Sesuai peraturan perundang-undangan, KPUD hanya menetapkan rekapitulasi jumlah DPT.
Selain pengaturan soal perbaikan DPT untuk putaran kedua diatas, KPU juga perlu mengantisipasi masih munculnya pemilih yang tidak terdaftar, melalui aturan yang memperbolehkan KTP untuk memilih dengan syarat-syarat khusus sebagaimana pernah diputuskan oleh MK melalui putusan No.102/2009, yang juga sudah diadopsi dalam UU No.8/2012 tentang Pemilu.
Agar data pemilih putaran kedua bisa lebih akurat, dalam aturan revisi ini juga penting untuk mewajibkan KPUD untuk menampilkan data lengkap DPS dan DPT melalui website resminya agar dapat dikontrol yang ketat oleh masyarakat dan pasangan calon.
Baca tanpa iklan