Melihat fakta kejadian yang menggelikan di Bogor tersebut dan potensi ketidakefektifan perda KTR karena kompleksitas persoalan di masyarakat, maka eksistensi perda KTR melalui sinergi antara kultur, subtansi, struktur hukum sebagai syarat terbangunnaya sistem hukum yang ideal, sangat lemah. Karena rumusan perda hanya menonjolkan sisi normatifnya. Sementara dari sisi kemanfaatan dan keadilan hukum di masyarakat cenderung diabaikan. ***
*Zamhuri, Sekretaris Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo)
Baca tanpa iklan