News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Saya Jual Senjata Api, Anda Berminat?

Penulis: Elbi Dahs
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto memeriksa salah satu senjata tanpa izin hasil operasi Senjata dan Bahan Peledak (Sendak Jaya) di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2012). Hasil operasi Sendak Jaya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa senjata api tanpa izin, senjata api rakitan, petasan dan puluhan senjata air softgun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Isi magazine: 30

Berat: 2800 gram

Free peluru dapat 100 bullet, 2 magazine dan 1 silencer.

Sesuai aturan yang berlaku, senjata-senjata yang boleh dimiliki antara lain sebagai berikut:

1. Selain senjata api yang memerlukan ijin khusus (IKHSA), masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas, cukup berijinkan direktoral Intel Polri

2. Jenis senjata yang bisa dimiliki oleh perorangan adalah senjata genggam, hanya kaliber 22 dan kaliber 33 yang bisa dikeluarkan ijinnya.

3. Untuk senjata bahu (laras panjang), hanya dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22 (jumlah maksimum dapat memiliki 2 pucuk per orang)

4. Senjata api berpeluru karet atau gas (IKHSA), dengan jenis senjata api antara lain revolver, kaliber 22/25/32 dan senjata bahu shortgun kaliber 12mm

5. Sedangkan untuk kepentingan bela diri, seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32/25/22 atau senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12mm dan untuk senjata api klasifikasi (IKHSA) adalah jenis yakni hunter 006 dan hunter 007.

Dengan melihat syarat-syarat jenis senjata api yang hanys boleh dimiliki, maka alasan lain kenapa orang memilih jalur ilegal adalah untuk mendapatkan senjata api yang sesuai keinginan si pemakai atau pembeli.

Memiliki senjata api yang legal tetap saja masih salah digunakan oleh pemiliknya, apalagi bila memiliki senjata api yang ilegal? Kepolisian RI menyebutkan bahwa sejak dari tahun 2009-2011, ada 152 kasus penyalahgunaan senjata api dan ada 463 kasus kejahatan yang menggunakan senjata api. Dan juga, data dari Indonesian Police Watch (IPW) menyebutkan, ada 17.000 senjata api ilegal yang berada di masyarakat dan 8.000 nya beredar di wilayah Jakarta. Itupun menjadi ilegal hanya karena masalah perpanjangan surat-surat. Tidak dibayangkan, berapa banyak senjata api yang beredar di masyarakat yang dari proses pemilikannya saja sudah ilegal.

Senjata api memang seperti barang yang dapat bermanfaat ketika digunakan oleh pihak tertentu untuk tujuan baik, namun dapat pula menjadi benda mematikan apabila disalah gunakan oleh si pemiliknya. Bilapun ingin memiliki senjata api, maka sebaiknya ikuti syarat-syarat diatas yang sudah ditetapkan oleh undang-undang agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api yang bisa saja merenggut nyawa orang. Dan bila hanya untuk sekedar gaya-gayaan, mungkin sebaiknya anda membeli senjata mainan ketimbang membeli yang aslinya.

Salam,

TRIBUNNERS POPULER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini