Penulis Rieke Diah Pitaloka
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Seorang TKI asal Desa Babakan Gebang RT 01 RW 04, Kecamatan Babakan, Cirebon, Jawa Barat, meninggal di Suriah.
TKI bernasib naas tersebut bernama Diawati Bt Cano Salim (30 tahun), dikabarkan meninggal karena berhentinya fungsi jantung dan pernafasan disebabkan radang selaput otak. Ia bekerja sejak 7 bulan yang lalu sebagai PRT. Kabar kematian dari Kementerian Luar Negeri diterima oleh keluarga pada tanggal 06 September 2012.
Setelah saya dan DPC SBMI Cirebon melakukan desakan, akhirnya pihak Kemenlu menyatakan jenazah rencana akan dipulangkan dan sampai tanah air pada 24 Oktober 2012 pukul 16.00. Jenazah diperkirakan sampai di Cirebon 25 Oktober 2012 pukul 01.00 dini hari dan langsung disemayamkan.
Untuk asuransi TKI, keluarga baru menerima bantuan dari PT. Bahana Timur Megah Jakarta Rp 3juta.
Saya menerima laporan lain dari masyarakat terkait TKI yang bekerja di Suriah. Seorang TKI asal Kp. Kaung Ucip RT 01 RW 07, Desa Lemah Karya, Kec. Tempuran, Kab Karawang, bernama Rohayati Binti Sata (29 tahun), bekerja sejak tahun 2011 telah putus komunikasi dengan pihak keluarga.
Situasi di Suriah
Jumlah TKI yang bekerja di Suriah sebanyak 11.760 orang (Data dari Puslitfo BNP2TKI). Dengan mayoritas bekerja sebagai PRT (11.559 orang), konflik di Suriah terjadi sejak awal Januari 2011, Pemerintah Suriah sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi "tidak bertanggung jawab terhadap keselamatan warga migran".
Sampai saat ini pemerintah baru berhasil memulangkan sebanyak 1.063 orang. Data TKI yang tewas karena sakit sebanyak 5 orang (Sumber: http://bnp2tki.go.id/berita- mainmenu-231/6812-kemenlu- bnp2tki-sudah-pulangkan-5- jenazah-tki-suriah.html ).
Pasal 27 ayat 1 UU 39 tahun 2004 tentang PPTKILN mengamanatkan "Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negera tujuan yang pemerintahannya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau Tenaga Kerja Asing”.
Dalam hal MoU Indonesia dan Suriah, Pemerintah RI tidak memiliki perjanjian tertulis dengan Suriah. Artinya pengiriman ke Suriah bisa dikatakan sebagai "pembiaran" yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa ada indikasi kuat pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap UU PPTKILN.
Rekomendasi Politik
1. Mendesak pemerintah untuk mengumumkan kepada publik melalui media cetak dan elektronik daftar nama-nama TKI dan alamat mereka di Indonesia, yang belum dipulangkan agar pihak keluarga memiliki kejelasan.
2. Mendesak pemerintah untuk melakukan metode jemput bola untuk mengetahui kondisi terakhir para TKI tersebut dan mengabarkan pada pihak keluarga di Indonesia.
3. Mendesak Pemerintah untuk segera memulangkan para TKI yang masih ada di Suriah dan memenuhi hak-hak normatif para TKI dan keluarganya.
4. Mendesak pemerintah untuk segera memberikan hak TKI yang meninggal langsung kepada keluarganya sesuai Permenakertrans No 1 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7 tahun 2010 tentang Asuransi TKI. Dalam perubahan tersebut, TKI yang meninggal mendapat Rp 75juta.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan desakan kepada pemerintah agar melakukan langkah-langkah terobosan guna menyelamatkan para TKI di Suriah.
Demikian pernyataan ini saya buat. Bagi keluarga TKI Suriah yang membutuhkan bantuan silakan mengirimkan data ke : rdiahpitaloka_tkisuriah@yahoo. com