News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

RUU Keinsinyuran Indonesia dan Kunjungan Anggota DPR ke Jerman

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK STUDI BANDING DPR - Aktivis dari ICW, PSHK, Fitra, dan Formappi yang tergabung dalam Koalisi Penegak Citra DPR melakukan aksi teatrikal terkait penolakan studi banding Anggota DPR ke Jerman, di depan Kedubes Jerman, Jakarta Pusat, Selasa (19/10).

TRIBUNNEWS.COM - Kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia ke luar negeri selalu menjadi sasaran kritik masyarakat Indonesia karena selama ini dianggap kurang bermanfaat. Seperti halnya kunjungan anggota DPR yang berjumlah 9 orang ke Jerman pada tanggal 17 -23 November 2012 yang lalu dalam rangka penyusunan rancangan UU Keinsinyuran. Pilihan DPR ke Jerman sebenarnya sudah tepat mengingat Jerman merupakan salah satu kiblat keinsinyuran di dunia. Hanya saja perlu dipersiapkan dipersiapkan dengan matang. Seandainya saja para anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Jerman bertemu dengan institusi yang tepat, maka para anggota DPR akan memperoleh informasi yang bersifat komprehensif yang dapat digunakan sebagai masukan dalam penyusunan rancangan UU keinsinyuran Indonesia.

Seharusnya DPR mengunjungi Institusi yang terkait langsung dengan UU yang mengatur keinsinyuran. UU Keinsinyuran dan profesi keinsinyuran di Jerman diurus oleh masing-masing negara bagian, namun semua UU tersebut mempunyai dasar yang sama dalam pengakuan profesi insinyur, yaitu sistem pendidikan tinggi.

Profesi keinsinyuran di Jerman ditangani oleh Kamar Insinyur Negara Bagian (Landesingenieurkammer). Tugas utamanya adalah mewakili kepentingan para insinyur lepas khususnya yang mengerjakan projek-projek pemerintah dan terlibat dalam penyusunan UU keinsinyuran di negara bagian masing-masing. Secara nasional terdapat Kamar Insinyur Pusat (Bundesingenieurkammer) untuk mewakili kepentingan kamar insinyur masing-masing negara bagian di pemerintah Federasi dan Uni Eropa. Akreditasi insinyur asing juga dilakukan oleh masing-masing negara bagian.

Walau demikian Anggota DPR tetap perlu mengunjungi organisasi yang relevan dengan organisasi keinsinyuran seperti Perhimpunan Insinyur Jerman (VDI) dan Institut Standardisasi Jerman (DIN) agar mendapat informasi yang lengkap mengenai sistem yang berkaitan dengan keinsinyuran di Jerman. VDI yang beranggotakan perorangan dan perusahaan dan Institut Standardisasi Jerman (DIN) beranggotakan hanya perusahaan. VDI dan DIN merupakan kunci daya saing produk Jerman dengan istilah populer “made in Germany“ yang terkenal akan kualitasnya. Organisasi-organisasi ini menetapkan standardisasi dan pedoman untuk hal-hal yang berkaitan dengan kualitas kerja keinsinyuran di Jerman, misalnya standarisasi produk, proses, metode, atau definisi istilah untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas kerja para insinyur sehingga kapasitas dan kompetensi mereka meningkat. Namun organisasi VDI dan DIN tidak menetapkan standardisasi kualifikasi insinyur dan tidak terkait langsung dengan UU Keinsinyuran

Profesi insinyur di Jerman didefinisikan dengan berlandaskan kuat pada sistem pendidikan tingginya. Dengan kata lain setiap lulusan perguruan tinggi di bidang teknik dengan level Bachelor/master atau diploma berhak dan dilindungi dalam menyandang profesi sebagai insinyur. Hal ini karena sistem pendidikan tingginya telah dirumuskan sedemikian rupa dengan melibatkan dunia industri/profesional, sehingga lulusan perguruan tinggi akan berkualifikasi sesuai dengan permintaan keprofesian, dan tidak diperlukan sertifikasi tambahan. Namun, ada beberapa pekerjaan tertentu dimana sesorang insinyur harus mendapat otoritas dari pemerintah agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu tersebut terutama pekerjaan yang menyangkut keselamatan hidup orang banyak.

RUU Keinsinyuran Indonesia perlu menekankan adanya sinergi antara pendidikan tinggi dengan dunia keprofesian/industri di Indonesia. Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pendidikan tinggi dengan industri dibidang keinsinyuran. Hal ini juga dapat meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan perguruan tinggi Indonesia, selain juga menjadi basis kuat dalam standardisasi kualifikasi insinyur. Jika standardisasi tersebut kuat dan mencerminkan suatu sistem yang melibatkan proses pendidikan yang tepat sasaran, UU yang disusun dapat mensyaratkan insinyur asing untuk memenuhi standard tersebut.

UU keinsinyuran Indonesia sebaiknya juga mempertimbangkan semangat kesempatan yang sama terutama untuk insinyur-insinyur muda yang belum memiliki banyak pengalaman. Namun untuk pekerjaan yang sifatnya menyangkut keselamatan hidup orang banyak, insinyur-insinyur tersebut tetap perlu diotorisasi kualifikasinya oleh lembaga-lembaga tertentu. Selain itu UU Keinsinyuran Indonesia diharapkan dapat mendorong peningkatan kesetaraan insinyur Indonesia dengan insinyur asing dalam hal kepercayaan pemberian tanggung jawab dan penghargaan. Ikatan Ahli Sarjana Indonesia (IASI) dapat membantu melakukan kajian yang mendalam yang berkaitan dengan keinsinyuran di Jerman yang dapat menjadi masukan dalam penyusunan keinsinyuran di Indonesia maupun peningkatan kemampuan insinyur dalam negeri.

Ikatan Ahli Sarjana Indonesia Jerman (IASI) merupakan sebuah organisasi resmi yang diakui oleh pemerintah Jerman yang berdiri sejak tahun 1976 dengan tujuan utama adalah untuk menjembatangi hubungan kerjasama Indonesia-Jerman di berbagai bidang terutama alih teknologi, riset, pendidikan dan bisnis. Saat ini IASI sedang melakukan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan hubungan kerjasama Indonesia Jerman diantaranya memfasilitasi pengiriman professor Jerman ke beberapa perguruan tinggi di Indonesia, pelatihan studi S3 ke Jerman di beberapa tempat di Indonesia, memfasilitasi kerjasama Sekolah Menengah Kejuruan di Sulawesi Selatan dan Berufschule (semacam SMK di Jerman) serta promosi investasi dari Jerman ke Indonesia dan beberapa proyek sosial lainnya yang sifatnya alih teknologi. Anggota IASI adalah para expatrian Indonesia di Jerman, peneliti dan para ahli serta perusahaan Jerman. Bila DPR RI meminta maka IASI pun siap memberi masukan dalam kegiatan merumuskan RUU Keinsinyuran Indonesia.

Siaran Pers Ikatan Ahli dan Sarjana Indonesia Jerman (IASI)
26  November 2012

TRIBUNNERS TERBARU


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini