Ditulis oleh Elina Supendy
PESTA 5 tahunan demokrasi Indonesia masih berlangsung dan semakin seru dengan munculnya quick count berbagai macam lembaga survei yang menyatakan kemenangan partai tertentu. Tetapi hampir semua orang tahu bahwa masing-masing lembaga survei tersebut memiliki kecenderungan terhadap salah satu kekuatan politik tersebut. Tidak perlu diperdebatkan, karena penghitungan suara sebenarnya (real count) yang resmi masih menunggu hasil dari KPU yang akan diumumkan minggu depan.
Pemilihan Umum 2014 untuk Daerah Pemilihan Jakarta 2 tidak hanya diperebutkan oleh warga Jakarta, melainkan juga suara WNI di luar negeri. Setidaknya 2 juta DPT di luar negeri tercatat sebagai aset dapil 2 Jakarta. Separuh dari DPT tersebut, atau setara dengan 53 persen berada di negeri jiran, Malaysia. Sehingga suara WNI di Malaysia sangat menentukan kemenangan caleg dapil 2 Jakarta.
Pemilu di Malaysia diselenggarakan oleh PPLN KBRI yang dibagi menjadi 6 PPLN wilayah, yaitu Kuala Lumpur, Pulau Penang, Johor, Kuching, Kota Kinabalu dan Tawau. Setiap PPLN wilayah didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengawasi pelaksanaan pemilu mulai dari persiapan, penerimaan surat suara dan peralatan dari Jakarta, distribusi surat suara, pendataan DPT tiap wilayah, sosialisasi pemilu, penyelenggaraan pemilihan umum, hingga penghitungan suara selesai.
Panwaslu adalah partner yang memiliki peran yang sangat strategis dalam pengawasan dan pengambilan tindakan jika ada pelanggaran atau kejahatan pemilu. Patut disayangkan, bahwa KPU menetapkan hanya 3 orang panwaslu di setiap wilayah yang memiliki DPT di atas 5000 orang. Padahal setiap PPLN di Malaysia memiliki DPT minimal 100.000 orang. Bisa dibayangkan betapa beratnya tugas panwaslu mengawal pemilu di Malaysia. Untuk itu KBRI dan KJRI di setiap wilayah, atas izin KPU pusat kemudian mengangkat asisten panwaslu sebagai tim teknis panwaslu yang jumlahnya ratusan orang di setiap PPLN wilayah.
Pemilihan Umum di Malaysia dilaksanakan pada hari Minggu, 6 April 2014. Setiap PPLN wilayah membuka beberapa TPS di premis perwakilan dan tempat pengumpulan suara drop box di luar premis. Keamanan penyelenggaraan pemilu di Malaysia cukup memadai dengan bantuan dari tim keamanan KBRI, tim Mabes Polri Jakarta, dan tim keamananan setempat PDRM (Polisi Diraja Malaysia). Sampai dengan penghitungan suara TPS pada hari Rabu, 9 April 2014, setiap peserta pemilu tampaknya sepakat
untuk menerima hasil perhitungan sementara yang telah disahkan oleh PPLN.
Perhitungan suara di setiap PPLN wilayah dilaksanakan selama seminggu, yaitu tanggal 9 - 15 April 2014. Mulai hari kedua penghitungan adalah mendata perolehan suara yang datang melalui undi pos dan drop box. Tim Panwaslu dan para saksi dari masing-masing partai terus memantau penghitungan suara yang dimulai sejak pagi pukul 10.00 hingga jam 22.00 malam, dan terus dilanjutkan keesokan harinya.
Penghitungan suara drop box menjadi acara yang paling ditunggu-tunggu para saksi parpol. Kotak-kotak suara dari berbagai pabrik, ladang, atau simpul massa telah berdatangan ke perwakilan sejak 9 April 2014 malam. Suasana menjadi hangat saat kotak suara dibuka dan suara yang dihitung menunjukkan dukungan suara kepada salah satu parpol saja. Kasak-kusuk di antara saksi parpol mulai mempertanyakan keabsahan surat suara, prosedur drop box, hingga terlontar isu mobilisasi dan kecurangan.
PPLN khususnya KPPSLN tim drop box tentu saja tidak ingin menjadi kambing hitam. Kekecewaan saksi parpol yang partainya kalah atau tidak memperoleh suara signifikan dari ribuan suara drop box yang dihitung membuat suasana menjadi panas. Mereka mempertanyakan kinerja PPLN dan KPPSLN yang tidak profesional, bahkan dituding melakukan kecurangan dengan membiarkan permainan partai tertentu di lapangan. Ketidakpuasan seharusnya dialamatkan kepada Panwaslu yang menjadi lembaga pengawas dan penengah jika terjadi indikasi pelanggaran atau kejahatan pemilu. Tetapi patut disayangkan pada beberapa kasus tampaknya Panwaslu membiarkan bola liar isu-isu kecurangan ini berkembang dan menyudutkan PPLN dan juga Perwakilan.
Pada perhitungan suara drop box di PPLN Johor Baru, muncul isu penggelembungan suara salah satu parpol oleh saksi parpol lain. Tuduhan disampaikan karena surat suara dalam satu box berisi perolehan suara yang sama. PPLN menyatakan bahwa pengiriman drop box sudah sesuai prosedur, pada alamat yang jelas, jumlah sesuai DPT, dan diterima oleh staf resmi kilang atau ladang yang bersangkutan. Semua dibuktikan dalam berita acara. Perihal di lapangan terjadi mobilisasi TKI oleh suatu parpol, tentu PPLN tidak berkepentingan dan bukan wilayah kerja PPLN.
Menanggapi tuduhan ini, seharusnya panwaslu proaktif dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemilu sehingga termasuk pendampingan dalam proses drop box. Tercatat lebih dari 300 asisten Panwaslu yang membantu 3 orang Tim Paswaslu Johor ditambah tim bawaslu dari Jakarta sepatutnya amat memadainya mengantisipasi tuduhan-tuduhan semacam ini.
Kecewa dan marah adalah hak setiap orang, termasuk juga hak setiap anggota parpol yang kalah dalam perolehan suara di pemilihan umum. Akan tetapi, jangan kemarahan tersebut kemudian berubah menjadi ancaman akan menggagalkan pemilu di luar negeri, khususnya Malaysia. Semua pihak harus berada pada jalur hukum dan undang-undang dalam mencari solusi dalam setiap permasalahan.
Saksi-saksi parpol yang ikut serta dalam proses pemilihan umum di Malaysia selayaknya memahami betul undang-undang penyelenggaraan pemilu. Dalam kisruh tuduhan penggelembungan suara di Johor, menjadi ironis karena saksi parpol yang menyampaikan tuduhan justru tidak ada dalam daftar saksi resmi yang ada dalam data panwaslu Johor. Artinya mereka adalah saksi palsu, karena tidak membawa surat mandat dari parpolnya sendiri.
Kita semua berharap segala kekisruhan ini dapat segera diatasi oleh Panwaslu dengan ketegasan dan kebijaksanaan. Panwaslu yang telah diberikan anggaran khusus sedemikian besar dari pemerintah Indonesia melalui KPU tentu tidak ingin dikatakan 'makan gaji buta' dengan duduk manis dan mendiamkan permasalahan dan tuduhan-tuduhan beredar di masyarakat.