News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Setelah Jadi UU, Perppu Pilkada Mutlak Direvisi

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (kanan) menerima berkas pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Hendro Hermono di rapat kerja membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, di Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015). DPR sepakat pengesahan Perppu Pilkada menjadi undang-undang dipercepat karena bulan Februari nanti sudah ada daerah yang harus menggelar pilkada. Kompas/Iwan Setiyawan

Ini adalah persoalan serius karena menyangkut masa depan pembangunan dan kemakmuran di daerah. Jangan menyederhanakan soal kepemimpinan daerah hanya sekedar soal politik dukung-mendukung dan kemampuan financial seorang calon. Harus dikembangkan alat ukur baru kepemimpinan daerah yang bersifat obyektif dan komprehensif. Regulasi pemilkukada harus memuat secara jelas dan tegas Indeks Kepemimpinan Daerah (IKD) sebagai acuan untuk merumuskan persyaratan seorang calon kepala daerah.

Dengan tidak diberlakukannya penilaian yang serius untuk meloloskan seorang calon kepala daerah ternyata telah berdampak sistemik yang mengacaukan seleksi obyektif kepemimpinan daerah berbasis kompetensi. Dampak buruknya, siapa saja bisa jadi calon gubernur, bupati dan walikota sebagai akibat simpelnya persyaratan calon kepala daerah. Dan inilah hasilnya: kepala daerah banyak masuk bui, kemiskinan lambat diatasi, KKN merajalela di daerah, insfrastruktur tambal sulam, pertanian bergerak lambat, dan seterusnya. Situasi ini harus segera dicegah dan diatasi dengan cara menerapkan alat ukur baru untuk menilai seorang calon kepala daerah berdasarkan Indeks Kepemimpinan Daerah (IKD).

Indeks Kepemimpinan Daerah (IKD) harus mencakup berbagai aspek secara komprehensif, obyektif, akurat dan terukur, antara lain aspek-aspek berikut:

a. Religiusitas;

b. Pemahaman ideologi, kesetiaan dan wawasan nasional;

c. Karakter dan sikap mental pribadi;

d. Kemampuan komunikasi;

e. Kemampuan manajerial;

f. Kemampuan konseptual-akademik;

g. Wawasan regional dan global;

h. Dukungan lintas golongan/parpol;

i. Kemampuan ekonomi/financial pribadi;

j. Rekam jejak, termasuk masalah hukum;

k. Kehidupan keluarga;

l. Dan sebagainya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini