Bau mulut mempunyai istilah medis, yaitu “halitosis”. Masalah bau mulut ini biasanya urutan ketiga dari daftar seringnya masalah pasien yang ditemukan dokter gigi di ruang praktek.
Bau mulut sejatinya bukanlah penyakit, tetapi gejala dari suatu sebab. Hawa tak sedap dari mulut ini dapat menimbulkan pengaruh negatif dalam bisnis, kehidupan perkawinan, dan kepercayaan diri dalam pergaulan. Adakalanya bau mulut ini tidak disadari oleh penderita, sehingga orang yang pertama yang mengetahuinya adalah dokter gigi.
Bau mulut sebenarnya ada yang terjadi dalam keadaan normal, yaitu ketika kita bangun tidur. Bau mulut kadang-kadang juga terjadi pada wanita sedang haid, setelah memakan makanan yang berbau tajam, dan pada lanjut usia.
Di sini kita akan sedikit membahas tentang bau mulut yang tidak terjadi normal. Apabila bau mulut disebabkan kelainan dari dalam mulut, umumnya itu terjadi akibat pembusukan sisa-sisa makanan, ditambah lagi faktor adanya lubang gigi. Solusinya, tentu gigi berlubang harus ditambal.
Selain itu, bau mulut dapat terjadi karena adanya gigi berjejal yang menyebabkan sisa makanan susah dibersihkan, sisa akar (atau lebih dari satu buah akar) gigi yang tidak dicabut, serta karena banyaknya karang gigi.
Pemakaian gigi tiruan yang jarang dibersihkan adalah juga salah satu penyebab terjadi bau mulut. Seharusnya, apabila kita mempunyai gigi tiruan yang bisa dilepas-lepas, kewajiban pemakainya untuk membersihkan gigi tiruannya dengan sikat gigi juga dua kali sehari .
Jika penyebab dari dalam mulut sudah tidak ditemukan, tapi bau mulut masih ada, maka perlu diwaspadai penyebabnya adalah penyakit yang bukan dari gigi dan mulut. Bila dokter gigi tidak menemukan kerusakan di gigi dan mulut pasien sebagai penyebab bau mulut, maka dokter gigi akan merujuk pasien ke dokter spesialis penyakit dalam.
Penyakit –penyakit yang menjadi kemungkinan timbulnya bau mulut misalnya leukemia, kencing manis, lambung bernanah, tumor ganas di hidung, abses paru-paru, TBC, atau penyakit lain di saluran nafas.
********************
Ditulis oleh :
drg. HILDA PURNAMASARI
NIP. 19770830 200604 2 003
e-mail : hildadisini@gmail.com