Oleh : JJ Amstrong Sembiring, Pakar dan Praktisi Hukum
Bila direfleksikan hukum tahun 2024 di Indonesia maka tercerminkanlah berbagai dinamika yang mencakup perkembangan hukum, tantangan dalam penegakan keadilan, dan interaksi antara hukum dengan aspek sosial, politik, dan ekonomi.
Pertama, terkait dinamika Sosial Penegakan Hukum.
Integritas aparat penegak hukum masih ditemukan oknum aparat hukum yang terlibat dalam pelanggaran etik dan hukum, sehingga menurunkan kepercayaan publik.
Sepanjang tahun 2024, Indonesia diwarnai oleh berbagai kasus hukum yang menjadi sorotan publik.
Baca juga: Kadernya Dianiaya Oknum Polisi di Ambon, GP Ansor Minta LBH Gerak Cepat Kawal Proses Hukum
Berikut beberapa di antaranya:
1. Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur: Pada 17 Oktober 2024, sebuah video yang merekam kekerasan terhadap pegawai toko roti berinisial D di Cakung, Jakarta Timur, menjadi viral. Insiden ini memicu diskusi mengenai fenomena "No Viral, No Justice", di mana keadilan dianggap baru tercapai setelah kasus tersebut viral di media sosial.
2.Penangkapan Buronan Interpol Asal China di Batam: Pada 2 Desember 2024, Yan Zhenxing, seorang warga negara China yang dicari karena terlibat dalam sindikat perjudian online ilegal dengan nilai mencapai Rp284 triliun, ditangkap di terminal feri lintas batas di Batam. Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber internasional.
3.Pengungkapan 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika oleh BNN: Menjelang akhir tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 15 kasus peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah Indonesia. Barang bukti yang disita antara lain 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, dan 1.968 gram kokain.
4. Kasus Korupsi Pengadaan Proyek Bandung Smart City: Pada 26 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Bandung Smart City. Para tersangka diduga menerima gratifikasi dan suap yang merugikan keuangan negara.
5. Fenomena 'No Viral, No Justice' dalam Penegakan Hukum: Beberapa kasus hukum di Indonesia pada tahun 2024 menimbulkan stigma "No Viral, No Justice", di mana penegakan hukum dianggap efektif setelah kasus tersebut viral di media sosial. Fenomena ini memicu perdebatan mengenai peran media sosial dalam sistem peradilan.
6. kasus suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur telah mengungkap keterlibatan beberapa pihak, termasuk ibu terdakwa, Meirizka Widjaja (MW), dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta Lisa Rachmat merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur, diduga terlibat dalam upaya penyuapan hakim untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
7. Kasus keterlibatan pejabat atau oknum penegak hukum dalam praktik ilegal seperti judi online merupakan masalah serius yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
8. Perseteruan antara Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi) dan Agus Salim terus berlanjut, melibatkan berbagai pihak seperti pengacara Alvin Lim, Farhat Abbas, dan selebritas Denny Sumargo. Meskipun Denny Sumargo dan Farhat Abbas memilih untuk berdamai, Alvin Lim tetap berencana melanjutkan somasi terhadap Teh Novi. Keduanya saling melaporkan. Termasuk Alvin Lim dengan Hotman Paris Hutapea terlibat saling mengejek "menghina".
Baca juga: Penjelasan Mahfud MD Sebab Memaafkan Koruptor Dilarang Hukum