News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Momentum PTN-BH Universitas Hasanuddin

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

A Arsunan Arsin, Anggota Senat Akademik Universitas Hasanuddin (Unhas).

Oleh: A Arsunan Arsin
Anggota Senat Akademik Universitas Hasanuddin

TRIBUNNEWS.COM - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Universitas Hasanuddin (Unhas) telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggin Negeri Berbadan Hukukm (PTN-BH), hal dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2015 tentang statuta Universitas Hasanuddin.

Pihak managemen kampus Unhas jauh-jauh hari telah mempersiapkan diri untuk menyambut dimulainya penerapan peralihan dari perguruan tinggi badan layanan umum (BLU) untuk mentransformasi diri masuk era perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Salah satu langkah Unhas tersebut adalah dengan dioperasikannya kantor implementasi PTN-BH yang di nahkodai Prof Deddy Tikson, berbagai persiapan telah dilakukan dengan upaya optimal termasuk menggodok berbagai hal yang terkait langsung dengan langkah awal seperti sosialisasi yang massif dan terakhir pembuatan draf Peraturan Rektor mengenai tata cara dan syarat keanggotaan Senat Akademik Pertama Kali (SA-PK), selanjutnya draft tersebut disahkan oleh rapat Senat Universitas bulan Agustus lalu.

Langkah berikut penjaringan calon anggota senat akademik di tingkat fakultas yang menghasilkan enam calon dan diusulkan ke rektorat, selanjutnya rektor dengan dibantu tim seleksi menetapkan empat calon anggota SA-PK setiap fakultas, hasil akhir dengan dikukuhkannya keanggotaan SA-PK periode 2015 – 2018 berjumlah 82 orang (56 orang wakil dari dosen Fakultas, 4 orang dari Kantor Implementasi PTN-BH, ditambah 22 orang anggota ex-officio yaitu Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Lembaga / Direktur PPS).

Adapun Keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) berjumlah 19 orang (terdiri dari Menteri, Gubernur, Rektor, Ketua SA, 8 orang wakil dosen, 3 orang wakil masyarakat, 2 orang wakil tenaga kependidikan, ketua IKA, Ketua Senat Mahasiswa) akan diusahakan rampung pembentukannya oleh SA-PK paling lambat akhir tahun ini dikirim ke Menteri untuk ditetapkan. Salah satu wewenangnya adalah mengangkat dan memberhentikan Rektor.'

Universitas Hasanuddin diharapkan mulai tahun depan sudah mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola penuh (otonomi) baik aspek akademik maupun aspek non akademik, adapun aspek otonomi akademik tidak terlalu berbeda dengan PTN-BLU, tapi yang berbeda ‘signifikan’ adalah pemberian otonomi pengelolaan non akademik, Unhas secara mandiri akan memaksimalkan semua potensi untuk pengelolaan keuangan dan kepegawaian.

Momentum ini tentu akan memberi ‘keleluasaan’ bagi managemen kampus melakukan improvisasi dan pemanfaatan sebaik-baiknya semua sumber daya yang dimiliki oleh Unhas, termasuk mengoptimalkan pengelolaan aset-aset unhas untuk semakin produktif dan memberi kontribusi (revenue), serta ikut secara aktif ‘mensupport' peningkatan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi. Managemen kampus harus bekerja keras, untuk terus survive dan tentunya harapan kita semua manageman dapat mengantar Unhas menjadi Universitas yang disegani dan makin bermartabat di mata masyarakat berbagai kawasan. .

Unhas dengan era PTN-BH dengan otonomi pengelolaan yang sangat besarm, baik akademik maupun non-akademik, menggantung banyak harapan dan angin segar dalam mengakselerasi pencapaian visi unhas sebagai pusat unggulan dalam pengembangan insani, ilmu pengetahuan, tekhnologi, seni dan budaya berbasis benua maritim indonesia (BMI). Meskipun demikian tidak sedikit juga suara 'sumbang' terdengar agak pesimis dengan penerapan Unhas PTN-BH kalimat paling sering kita dengar adalah PTN-BH akan menjauhkan kampus dari orang 'kebanyakan' masyarakat kita yang 'midle-down', terlebih kampus dianggap akan menjadi ajang komersialisasi dan elitis.

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Unhas sebagai PTN-BH, selayaknya semua warga kampus (mahasiwa, dosen, pegawai), pemangku kepentingan (semua stakeholder) dan masyarakat luas. bahu-membahu dalam membawa 'kapal besar' Unhas berlayar dan berlabuh ke pulau yang mulia sebagaimana yang dicita-citakan bersama. SEMOGA ! .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini