KASUS pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak cukup hanya dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada MKD DPR RI.
Kasus ini juga harus ditindaklanjuti dengan sebuah Laporan pidana ke Bareskrim Polri tentang pencemaran nama baik Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Proses hukum ini sangat penting agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya, siapapun dia.
Selain Laporan pidana, maka Partai Politik pendukung pemerintah pun harus menggalang kekuatan untuk memberhentikan Setya Novanto dari Jabatannya selaku Ketua DPR RI.
Selama memimpin DPR RI, Setya Novanto sering melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang menuai kritik dari masyarakat, misalnya soal pertemuan dengan Donald Trump, soal penggunaan plat nomor kendaraan dinas DPR RI pada mobil pribadinya dan terakhir soal mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dll.
Oleh karena itu seluruh anggota DPR dari Fraksi Partai Politik Pendukung Pemerintah (PDI, PPP, Hanura, PKB, Nasdem, PAN), harus segera mengkonsolidasikan kekuatan politiknya untuk menurunkan Setya Novanto dari kursi Ketua DPR RI.
Alasannya yakni karena perilaku Setya Novanto yang sering kontraproduktif, kontroversial dan tidak menunjukan sikap sebagai seorang negarawan yang memimpin Lembaga Tinggi Negara Yang Terhormat ketika perilakunya yang tidak terpuji sering disorot media dan menjadi beban Lembaga.
Pada awal Oktober 2014, ketika Partai Golkar mencalonkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI, TPDI sudah mengingatkan Golkar agar menarik kembali pencalonan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI, karena reputasinya kurang baik di mata rakyat.
Ditulis oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI
Baca tanpa iklan