Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker
TRIBUNNERS - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan anak buah kapal (ABK) asing di Maluku yang belum terpenuhi. Hal itu agar permasalahan dapat segera diselesaikan.
Hingga saat ini Pemerintah telah memanggil 9 perusahaan di bergerak di sektor perikanan dan kelautan untuk menyelesaikan kewajibannya berupa pembayaran upah dan pesangon kepada ABK asal Myanmar, Thailand dan ABK WNI.
“Seluruh perusahaan diminta untuk menyelesaikan hak-hak upah ABK paling lambat 23 Desember 2015 sehingga mereka dapat segera dipulangkan ke negaranya masing-masing,” ujar Muji Handaya Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK & K3) Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan pers di Jakarta (17/12/2015).
Muji mengatakan persoalan utama 111 ABK asing (38 ABK Myanmar dan 73 ABK Thailand) tidak dapat pulang ke negaranya adalah karena belum terpenuhinya hak upah mereka dan keterlambatan penyelesaian Document Certificate of Identity (COI) dari kedutaan besar.
“Pemerintah juga telah meminta kepada 9 perusahaan tersebut untuk menyampaikan surat pernyataan kepada Kedutaan Besar dalam rangka menyelesaikan Document Certificate of Identity (COI) tenggat waktu 1 minggu mendatang, sehingga ABK asing dapat dipulangkan pada bulan Desember 2015,” kata Muji
Mediasi mengenai upah dan kewajiban pemulangan ABK asing dengan perusahaan tengah difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam penyelesaian kasus ABK asing di Ambon hadir pula Satuan Tugas Ilegal Fishing dari KKP, Perwakilan ILO Bangkok dan Jakarta, IOM Jakarta, beserta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku yang akan mengeksekusi segala keputusan yg akan diambil.
Muji menambahkan jika sampai dengan akhir bulan Desember belum terselesaikan, maka Kemnaker dengan bantuan Imigrasi akan melakukan pengusiran para ABK asing melalui mekanisme deportasi.
“Kita berharap kasus ini segera dapat diselasaikan dengan baik, termasuk ABK WNI sejumlah 133 orang, hak-hak pesangonnya sedang berlangsung penyelesaiannya,” kata Muji
Saat ini sejumlah perusahaan yang merekrut ABK Asing di Ambon diwajibkan membayar tunggakan upah seluruh ABK asingnya sebelum tanggal 23 Desember 2015. Juga termasuk memulangkan mereka ke negara asal dengan biaya dari perusahaan. Apabila belum, perusahaan-perusahaan itu akan diperkarakan.
"Ada beberapa UU yang bisa memberi sanksi. UU Imigrasi, UU Perikanan, tidak diperkenankan ABK asing. UU No 13 ketenagakerjaan, setiap pengusaha untuk mempekerjakan orang asing harus punya izin, anda enggak punya. Itu pidana," tutur Muji
“Kepada perusahaan yang memperkerjakan ABK tanpa IMTA akan dilakukan tindakan hukum, mulai dari proses penyidikan sampai penuntutan hukum."