Ditulis oleh : Andy W Sinaga Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW)
TRIBUNNERS - Jakarta Transportation Watch (JTW) menilai Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan lambat dalam merealisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Padahal Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut pada tanggal 18 September 2015 yang lalu.
Amanah Perpres tersebut, yaitu Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Ditegaskan juga dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015, bahwa Perpres tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mengundangkannya pada tanggal 22 September 2015.
JTW meminta agar Menhub Jonan agar segera bertindak cepat untuk merealisasikan Badan Transportasi Jabotabeka tersebut.
BP Trans Jabotabeka yang salah satu tugasnya untuk peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sangat mendesak untuk direalisasikan, mengingat tingkat kemacetan di DKI Jakarta dan di kota-kota penyanggah Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sangat parah dan perlu penanganan serius.
Badan Penyelenggara Trans Jabotabeka tersebut diharapkan dapat melakukan akselerasi penyediaan pelayanan transportasi, khususnya terkonektivas terhadap kawasan-kawasan pemukiman yang menjamur dikota-kota penyanggah Jakarta tersebut
Filosofi sistem transportasi publik yang baik adalah sangat mudah terjangkau, nyaman untuk digunakan, cepat, aman, bersih, dan menyenangkan.
Masalah utama yang sering muncul dalam penataan sistem transportasi di Indonesia khususnya Jabotabeka adalah pemeliharaan kelangsungan kualitas pelayanan dan infrastruktur.
BP Trans Jabotabeka juga diharapkan dapat membuat blue print integrasi transportasi antar moda transportasi yang ada saat ini, seperti Trans Jakarta, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Way (APTB), Jakarta Commuter Line,MRT dan LRT.
JTW menyarankan agar studi banding ke kota-kota di luar negeri yang berhasil menjalankan transportasi terintegrasi, seperti Paris, Amsterdam, Tokyo, dan Bangkok.
Sehingga proses rekruitmen personel yang duduk dibadan tersebut harus dilakukan dengan seleksi yang cukup ketat, bukan hanya sekedar jabatan politis atau tour of duty bagi pejabat Kemenhub.