News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mensos: 2016 Kemensos Rehabilitasi 15 Ribu Korban Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditulis oleh : Humas Kementerian Sosial RI

TRIBUNNERS - Pemerintah menargetkan rehabilitasi sosial 100 ribu orang penyalahguna narkoba. 

“Pemerintah menargetkan merehabilitasi sosial 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba 2016, ” ujar Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa usai peresmian Gedung Rehabilitasi Napza IPWL Malang, Jawa Timur, Minggu (10/1/2016).

Di tahun lalu, lanjut Khofifah pihak Kementerian Sosial (Kemensos), telah melakukan rehab sosial terhadap 10 ribu orang. Sedangkan, pada 2016 merehabsos 15 ribu orang.

"Tahun ini, Kemensos bertugas merehabsos 15 ribu korban penyalahgunaan narkoba, ” katanya.

Dari 15 ribu korban penyalahgunaan narkoba tersebut, akan direhabilitasi di 118 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

 "118 IPWL tersebut diakreditasi oleh Kemensos. Pada Januari ini, segera diresmikan 4 IPWL baru, sehingga total berjumlah 122 IPWL," katanya. 

Dari 122 IPWL tersebut, terdapat 700 pekerja sosial (peksos) adiksi dan 500 kanselor adiksi. Mereka telah mengikuti serangkaian training kompetensi, bimbingan teknis (bimtek) hingga sertifikasi dari Kemensos.

 "Peksos dan kanselor adiksi mengikuti training kompetensi, bimtek, magang, serta disertifikasi sebelum memberikan layanan," ucapnya.

Serangkaian training kompetensi, bimtek, magang, serta disertifikasi tersebut untuk menghindari kesalahan saat memberikan layanan terhadap para korban narkoba.

“Tersertifikasinya peksos dan kanselor adiksi bisa terhindar dari kesalahan saat memberikan layanan bagi korban penyalahgunaan narkoba, ” katanya.

Selain Kemensos, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika juga dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Penjangkauan IPWL mencapai 21.600 korban pencandu narkoba yang dikoordinasikan di bawah Kemensos, " katanya.

Bukan perkara mudah mengajak keluarga yang salah seorang anggotanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi di IPWL, sebab masih ada kekhawatiran dan takut dipenjara.

"Kami pastikan bagi setiap pengguna akan direhabilitasi di IPWL dan pengedar akan dihukum berat, " katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini