Ditulis oleh : Sekretaris Jendral FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono
TRIBUNNERS - Rencana Mogok karyawaan JICT pada 12 Desember 2016 adalah bentuk dari arogansi Manajemen Pelindo 2 yang masih saja tidak bisa menciptakan hubungan Industrial kondusif dan harmonis.
Tentu saja pemogokan di JICT akan banyak membawa dampak bagi perekonomian Nasional, karena JICT adalah pelabuhan vital dalam sistim logistik dan lalu lintas ekspor impor di Indonesia
Rencana mogok JICT akan dimulai pada 12 Januari 2016.
Tuntutannya sederhana yaitu batalkan pemecatan 38 orang karyawan outsourcing dan kembalikan hak-hak karyawan yg terkena hukuman mutasi serta surat peringatan.
Hukuman ini dijatuhkan hanya karena para karyawan mendukung penolakan perpanjangan kontrak JICT yang prosesnya tidak transparan.
Pansus Pelindo II pun menyimpulkan perpanjangan kontrak JICT terbukti langgar UU serta merugikan negara puluhan triliun Rupiah.
Jadi sudah sepatutnya langkah kontroversial manajemen JICT yg memecat dan memutasi karyawan segera dapat dibatalkan agar karyawan dapat kembali bekerja normal dan melayani kegiatan ekspor impor nasional.
Sebelumnya Kami sampaikan permohonan maaf kepada pelanggan JICT dan stakeholders lainnya.
Beberapa kali kami sudah mencoba berunding dgn Pelindo II dan JICT, namun sampai hari ini manajemen Pelindo II dan JICT sepertinya malah menyiapkan aksi ambil alih JICT dibanding mengembalikan hak-hak karyawannya.
Jadi Silahkan masyarakat menilai siapa sebetulnya biang gaduh di JICT dan Priok?"
Selain itu juga Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendukung penuh aksi mogok SP JICT untuk menuntut hak dan keadilanya.
Sebab bertindak selamatkan aset Negara trilyunan rupiah kok malah dihukum.
Jokowi harus segera turun tangan jika tidak ingin ekonomi nasional stuck dengan pemogokan Karyawan JICT.
Dalam aksi mogok diminta Polri untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap SP JICT karena mogok kerja dijamin oleh UU dan Hukum terkait Ketenaga Kerjaan.
Terbukti tuntutan SP JICT yang ditolak oleh manajemen JICT adalah merupakan perintah dari pemegang majority JICT yaitu Hutchinson Port Holding yang terkenal dengan tindakan union busting atau anti-union disetiap Negara dimana HPH mengelola terminal petikemas.
Karena itu sudah layak dan pantas segera Jokowi, yang sudah ditipu HPH dan mafia privatisasi, untuk segera membatalkan privatisasi JICT oleh HPH dan memerintahkan BKPM untuk memasukan HPH sebagai investor asing yang masuk daftar black list.