Ditulis oleh : dikdut09
TRIBUNNERS - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri meminta semua pemilik perusahaan, pengelola serta pemilik gedung agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap lift, eskalator dan gondola di gedung dan lingkungan kerjanya masing-masing.
Hal itu untuk menjamin keselamatan para penggunanya.
"Pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik, sarana proteksi kebakaran, eskalator dan pesawat lift harus dilakukan secara rutin guna memastikan tempat kerja dalam kondisi aman dan budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat di seluruh tanah air, “ ujarnya di kantor Kemnaker Jakarta, Senin (18/1/2016).
Pekan lalu, Hanif mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai tanda dimulainya bulan K3 nasional tahun 2016.
Pencanangan ini mengingatkan kembali arti pentingnya penerapan K3 secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Hanif mengatakan pelaksanaan persyaratan K3 secara teknis perlu dipahami dan diaplikasikan secara total pada setiap sarana produksi termasuk sarana penunjang produksi, seperti contoh pada pesawat lift dan eskalator yang memiliki tingkat risiko kecelakaan yang cukup tinggi.
"Pengelola atau pemilik gedung wajib senantiasa menjamin dan memastikan semua sarana yang ada didalam gedung baik digunakan langsung oleh pekerja atau pengunjung yang berada di dalam gedung dalam kondisi aman," kata Hanif.
Penggunaan Lift dan Eskalator sebagai salah satu sarana transportasi vertikal memerlukan pengawasan penerapan K3 yang ketat serta harus ditata secara matang, mulai dari masa perencanaan, pemasangan, pemakaian dan pemeliharaan.
Kejadian kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya terkait dengan penggunaaan pesawat lift, penggunaan gondola serta bekerja pada ketinggian diharapkan tidak terulang kembali.
"Kejadian kecelakaan kerja seperti itu menggugah kesadaran kita semua akan pentingnya K3. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah mengoptimalkan pelaksanaan K3, khususnya keselamatan instalasi pesawat lift dan eskalator serta peningkatan kemampuan SDM di bidang pesawat lift dan eskalator untuk memberikan jaminan keselamatan bagi penggunanya," kata Hanif.
Menaker Hanif sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3 di lapangan.
Mulai dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, lembaga masyarakat dan dunia industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya dibidang K3.
"Apabila K3 terlaksana dengan baik, maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan. Selain itu risiko dan biaya-biaya akibat terjadinya kasus-kasus tersebut dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercipta produktivitas," kata Hanif.
Ditegaskan Hanif berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Menurut Hanif tujuan tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan baik pihak manajemen, serikat pekerja dan tenaga kerja bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
"Jika kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dicegah secara optimal, produktivitas kerja dan usaha meningkat, maka akan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara nasional," kata Hanif.