Ditulis oleh : Benny Sabdo, Direktur Eksekutif RPI
TRIBUNNERS - Respublica Political Institute (RPI) mengecam keras tindakan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu yang diduga melakukan penganiayaan kepada anak buahnya bernama Dita Aditya.
Direktur Eksekutif RPI, Benny Sabdo mengatakan tindakan Masinton itu merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat etika publik.
"Perbuatan Masinton ini telah mencoreng lembaga DPR dan kehormatan partai. Sebab selama ini Masinton dikenal sebagai salah satu ‘vokalis’ PDIP sekaligus memiliki rekam jejak sebagai aktivis," ujarnya.
Benny menegaskan seorang anggota komisi yang membidangi hukum di DPR sudah seharusnya paham tentang hukum.
Ia mendesak Bareskrim Polri segera menindaklanjuti dan memproses laporan tentang penganiayaan terhadap Dita Aditya melalui kuasa hukumnya, Wibi Andrino.
Selain itu, ia juga mendorong Dita bersama kuasa hukumnya agar melaporkan Masinton kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Seorang pejabat publik seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai etika, bukan justru melakukan aksi kekerasan dan premanisme," tutur Benny.
Menurut kuasa hukum Dita, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis malam (29/1/2016).
Saat itu, Masinton menjemput Dita dari sebuah restoran di bilangan Jakarta Pusat sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dalam perjalanan di dalam mobil, Masinton memukuli Dita hingga matanya lebam dan diturunkan di pinggir jalan di daerah Jakarta Timur. Masinton menuduh Dita membocorkan rahasia dapur kepada orang-orang NasDem," tutur Wibi.
Dita adalah kader NasDem dan bekerja secara profesional sebagai salah seorang tenaga ahli Masinton di DPR.
Benny mendesak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas kasus ini.
Polri sebagai institusi penegak hukum wajib menjunjung tinggi supremasi hukum. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tegas menyatakan Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, bukan negara kekuasaan.
"Kepolisian oleh konstitusi dilahirkan sebagai alat kelengkapan negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," kata Benny.