Ditulis oleh : Jenni Renita Purba, Corporate Communications Department PT Newmont Nusa Tenggara
TRIBUNNERS - Panel Ilmiah Independen (PII) menyatakan tidak ada indikasi pencemaran di Teluk Buyat yang diakibatkan aktivitas tambang PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR), yang telah selesai beroperasi pada 2005.
Mereka laporkan temuan tersebut kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta, menyusul berakhirnya kegiatan studi dan pemantauan lingkungan yang dilaksanakan dari tahun 2007 sampai 2015.
“Kami menghormati hasil dan kesimpulan studi dan pemantauan PII yang dilaksanakan secara rutin selama 10 tahun terakhir," ujar David Sompie, Presiden Direktur PTNMR.
”Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota PII yang telah bekerja keras sejak pembentukan PII untuk memastikan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan hasil yang akurat dan bermutu tinggi. Kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas arahan dan pengawasan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai koordinator dan pembina PII serta bimbingan dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah bekerja keras dalam memberikan kepastian kepada masyarakat Minahasa Tenggara dan sekitarnya.”
Hasil dari studi keseluruhan PII ini mendukung hasil pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya oleh PTNMR dari tahun 1996 sampai 2005 yang menunjukkan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar oleh kegiatan operasi tambang emas PTNMR.
Teluk Buyat tetap aman dan memenuhi baku mutu air laut nasional dan internasional.
"Dengan berakhirnya studi yang dilakukan oleh PII dan disetujuinya laporan PII oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat Minahasa Tenggara terus menjaga dan melindungi keindahan alami Teluk Buyat sehingga daerah tersebut akan dapat berkembang dengan baik sesuai dengan rencana pemerintah daerah,” tutur David Sompie.