Saat ini sudah terbukti bahwa stim pengelolaan Administrasi penuntutan di Kejaksaan berpotensi korupsi karena sebuah surat dakwaan yang sudah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnyapun, boleh ditarik kembali oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga kepastian hukum dalam kasus Novel Baswedan dan masyarakat umum lainnya, semakin jauh api dari panggang, karena itu pimpinan KPK harus memfokuskan tugasnya pada pembenahan sistim administrasi penegakan hukum yang ada di setiap lembaga penegak hukum.
Pimpinan KPK harus belajar dari pengalaman kasus pimpinan KPK sebelumnya (BW dan Abraham Samad serta kasus Novel Baswedan) dan segera lakukan pengkajian untuk membenahi sistem peradilan yang korup, karena kasus kriminalisasi pimpinan KPK sebelumnya (BW dan AS) juga bukan hanya telah mengacaukan sistim peradilan kita akan tetapi sistem administrasi penyelidikan dan penyidikan di KPK-pun ikut dikacaukan.
Sebagai negara hukum, kita harus memiliki sistim peradilan yang menjamin hak-hak warga negara atas keadilan dan kepastian hukum.
Ditulis Petrus Selestinus, Advokat Peradi dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia
Baca tanpa iklan