News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

DPR Harus Beri Solusi‎ Kisruh Pengupahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irma Chaniago

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Kisruh pemberlakuan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang pengupahan masih belum usai. Organisasi buruh masih terus menyuarakan penolakan pemberlakuan PP karena dirasa merugikan.

Pengusaha juga tidak kurang menyatakan penolakan. Peran pemerintah sebagai penengah menjadi semakin perlu diperkuat untuk hasilkan keputusan yang dirasa mendekati harapan bersama.

Situasi tersebut berkembang dalam rapat antara Panitia Kerja Pengupahan, Komisi Ketenagakerjaan DPR dengan Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Jawa Barat dan dan DKI, Selasa 16 Februari 2016.

Sebagai informasi, Komisi IX DPR telah membentuk Panja Pengupahan pada akhir tahun 2015 lalu disaat gelombang protes terhadap PP 78/2015 ini semakin menguat.

Kritik yang dilontarkan masyarakat terkait pemberlakuan PP 78/2015 menjadi perhatian penting Panja yang berisi anggota DPR dan Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Mulai dari formula upah yang dianggap sangat berpihak pengusaha.

Tidak adanya sanksi yang diterapkan apabila ada pihak tidak memenuhi kewajibannya. Sampai peran pemerintah yang nampak pasif.

Karena itulah anggota Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa peran Panja harus di perkuat untuk menemukan solusi terbaik yang mendekati harapan pekerja maupun pengusaha.

"Panja ini diadakan untuk mencarikan solusi yang win-win bukan berdebat. Jangan dewan pengupahan itu isinya cuman bagian dari pemerintah dan pengusaha. Kan tidak ada keadilan-nya kalau kalau seperti itu,” ungkap Irma yang juga anggota Panja.

Irma yang juga Ketua Gemuruh (Gerakan Massa Buruh) Partai NasDem, mengungkapkan bahwa banyak organisasi buruh yang memprotes pemberlakuan PP No.78/2015 karena dirasa sangat pro terhadap pengusaha.

Namun disisi lain dia juga menyadari bahwa banyak juga pengusaha yang keberatan dengan pengaturan upah yang diformalkan di dalam PP tersebut.

 Karena itu Irma menegaskan, pentingnya memfungsikan dewan pengupahan sebagai penengah yang menjembatani kepentingan dua pihak.

"Keadilan itu antara buruh dan pengusaha itu win-win. Fungsinya negara di situ, Jangan kemudian negara tidak melihara rakyatnya. Konstitusi kita tolong jangan di tabrak,” kata Irma dalam rapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini