Berdasarkan hal tersebut diatas kami LBH Jakarta menyatakan:
1. Memberitahukan kepada masyarakat luas pencari keadilan bahwa kegiatan operasional bantuan hukum dihentikan sementara pada tanggal 21 Maret 2016 dan akan kembali normal pada keesokan harinya.
2. Menolak kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap dua Pengacara Publik LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea, dan Obed Sakti Andre Dominika.
3. Menolak kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap 1 orang mahasiswa dan 23 orang buruh yang berupaya membungkam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.
Baca tanpa iklan