Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Teon Nila Serua, Maluku Tengah. Laporan penyelewengan sudah masuk ke kejaksaan dengan nilai kerugian sekitar Rp 900 juta.
Ada juga penyelewengan dana bergulir PNPM Kecamatan Bayat, Klaten juga menjerat Ketua UPK non aktif, Helmi Aryatun dan kasusnya masih ditangani kejaksaan setempat.
Mengomentari banyaknya pengurus UPK PNPM Mandiri yang tersangkut kasus, Adhie Menegaskan bahwa ini adalah buntut dari skenario bancakan yang dibangun. “Alur pertanggungjawaban dari Program PNPM memang dibuat tidak jelas,” tutur Adhie.
Baca tanpa iklan