Ditulis oleh : KPID Jakarta
TRIBUNNERS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta berdasarkan wewenang, tugas dan
kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UUPenyiaran), berwenang untuk merngawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan terhadap program siaran jurnalistik demo supir taxi, Angkutan Kota (Angkot) dan bajaj yang terjad, Selasa (22/3/2016) di beberapa lembaga penyiaran televisi, kami menemukan tayangan aksi demo dengan melakukan pengrusakan bajaj, menginjak-injak atap mobil taxi, dan pengeroyokan terhadap seseorang (di duga karyawan ojek online).
Juga tayangan saling melempar batu antara supir taxi dan ojek online serta aksi bakar ban.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menilai bahwa tayangan aksi demo tersebut tidak sesuai dengan Muatan Program Siaran Langsung dan Prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3).
Yaitu pada pasal 22 (3), pasal 47 (1), dan Standar Program Siaran (SPS) pasal 23, pasal 40.
Untuk itu KPID DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak
menayangkan kembali aksi demo yang terindikasi bermuatan kekerasan dan melanggar prinsip-prinsip
jurnalistik.
KPID DKI Jakarta akan melakukan pemantauan secara intensif kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku bila ditemukan pelanggaran.