Ditulis oleh : Penkostrad
TRIBUNNERS - Tim gabungan Intelijen Kostrad dan BNN menangkap 1 orang tersangka bandar narkoba di Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2016).
Tersangka berinisial RMA tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diserahkan kepihak BNN untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Tim Kostrad, dan informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka sebagai bandar narkoba.
Dari tangan tersangka, tim gabungan Intelijen Kostrad dan BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,2 kg ganja kering, 4 paket shabu-shabu, 3 butir ekstasi, timbangan elektrik, 15 paket ganja kering siap edar dengan berat 0.5 kg.
Uang tunai Rp.797.000, 2 unit hp (Blackberry, Assus), STNK motor 5 lembar, surat air shoftgun 2 lembar, 5 buah kartu ATM, 2 buah tabung softgun, satu set alat hisap sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol B 6881 TYX.
Dari hasil tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.