Ditulis oleh : Humas DPP PKS
TRIBUNNERS - Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS NTB menyatakan telah menerima salinan surat keputusan Majelis Tahkim Dewa Pengurus Pusat (DPP) PKS terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS NTB H Abdul Hadi di kantornya, Selasa (5/4/2016).
Ia menjelaskan bahwa sesuai arahan DPP, PKS NTB menerima keputusan pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS yang akan berimplikasi pada pergantian antar waktu dari keanggotaan DPR RI.
“Kami telah menerima surat keputusannya, dan sebagai struktur di bawah DPP maka tugas kami adalah menerima dan mengamankan pelaksanaan SK tersebut,” terang Abdul Hadi.
Menurut Abdul Hadi, keputusan pemberhentian ini telah melalui proses yang panjang. Bahkan pihaknya telah beberapa kali melakukan upaya mediasi antara Fahri Hamzah yang maju ke Senayan dari Daerah Pemilihan NTB dengan DPP PKS. Namun upaya tersebut mengalami kebuntuan.
“Alhamdulillah PKS tumbuh besar karena disiplin dan sistem yang dijalankannya. Begitu pula dalam hal ini, pengambilan keputusan telah melalui mekanisme dan sistem yang ada di PKS,” katanya.
Lebih lanjut, Abdul Hadi menyatakan bahwa struktur PKS di NTB tetap solid dan menerima keputusan DPP ini. Ia juga mengimbau Fahri Hamzah dapat legowo dengan keputusan DPP PKS ini.