Inilah yang dimaksud dengan istilah qardhun hasan (pinjaman yang baik) karena memang pinjaman itu pada dasarnya adalah untuk membantu dan tidak mengambil keuntungan.
Berbeda dengan yang dilakukan bank sebagaimana dalam kasus KPR, secara lahir, kelihatannya bank sebagai pihak yang membantu, tetapi pada hakekatnya bank hanya ingin mencari untung. Kalau begitu bagaimana solusinya yang halal, jika kita memang butuh kepada rumah tersebut sedang uang muka tidak mencukupi?
Sobat Fatimah yang baik, ada beberapa solusi, diantaranya adalah kita meminjam uang untuk membayar kekurangan tersebut kepada pihak tertentu yang mau meminjamkan uang tanpa bunga.
Jika tidak mendapatkannya, maka kita bisa pergi ke bank Syari’ah. Di bank Syari’ah, tersedia juga produk KPR Syariah yang transaksinya tidak menggunakan kredit berbunga, tetapi dengan cara jual beli yang halal atau menurut istilah arabnya adalah bai al murabahah li al amir bi as syiraa.
Mekanismenya adalah kita memesan pada bank Syari’ah agar membelikan rumah yang kita inginkan dari developer atau pemilik rumah.
Kemudian pihak bank Syari’ah membeli rumah tersebut dari mereka, lalu bank Syari’ah tadi menjual lagi rumah tersebut kepada kita.
Biasanya dengan harga yang lebih tinggi daripada harga beli dari developer atau pemilik rumah.
Selanjutnya kita membayar kepada bank Syari’ah dengan cara mengangsur.
Dalam bank Syari’ah transaksi yang dilakukan tidak melibatkan bunga, tapi jual beli biasa.
Keterangannya adalah bahwa harga rumah dalam bank Syari’ah sudah jelas, umpamanya 360 juta dengan dicicil selama 15 tahun.
Maka tiap bulan dia membayar 2 juta, tidak berubah sampai lunas.
Sedang dalam bank konvensional pembayaran tiap bulan disesuaikan dengan naik turunnya suku bunga.
Jika suku bunga bank naik, maka kredit yang sudah berjalan pun ikut disesuaikan. Sisa hutang yang masih ada akan dihitung dengan suku bunga baru yang lebih tinggi, akibatnya cicilannya jadi lebih besar.
Oleh karena itu, sistem yang digunakan oleh syariah Islam jauh lebih unggul dan lebih aman, serta tidak ada pihak yang dirugikan.
Dan kepada siapa saja yang sudah terlanjur membeli rumah dengan sistem bunga KPR di bank konvensional bisa memindahkan KPR tersebut ke bank Syariah. Mudah-mudahan Allah membimbing kita kepada jalan-Nya yang lurus.