Ditulis oleh : Petrus Selestinus, Advokat Peradi
TRIBUNNERS - Kekalahan Pemda DKI Jakarta dalam berbagai sengketa perdata terkait aset Pemda DKI Jakarta di pengadilan, terletak pada persoalan mentalitas aparat Biro Hukum Pemda DKI Jakarta dan mentalitas hakim-hakim di pengadilan Indonesia.
Selama ini Pemda DKI Jakarta sering kalah dalam sengketa perdata di pengadilan, karena diduga sejumlah oknum Biro Hukum Pemda DKI Jakarta terjebak dalam jaringan mafia tanah yang sudah menguasasi jaringan di pengadilan dan Pemda DKI Jakarta.
Banyak contoh kekalahan Pemda DKI Jakarta dalam sengketa tanah milik Pemda DKI Jakarta, ke tangan swasta lewat putusan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung RI.
Mafia tanah telah memanfaatkan pengadilan untuk merampas tanah-tanah Pemda DKI Jakarta melalui putusan-putusannya.
Kita lihat saja kasus sengkega tanah eks kantor Walikota Jakarta Barat, tanah eks kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang satu lingkungan dengan tanah Walikota Jakarta Barat, kasus tanah Pemda DKI Jakarta di Meruya Selatan melawan PT Porta Nigra dan sebagainya.
Padahal kalau dilihat dari riwayat pemilikan atau penguasaan Pemda DKI Jakarta, sudah sangat kuat, bahkan sudah ada sertifikat HGB atas nama Pemda DKI Jakarta-pun masih sering Pemda DKI Jakarta dikalahkan.
Sejumlah saksi yang diajukan untuk melawan Pemda DKI Jakarta, diduga ditawari sejumlah uang, asal memberi kesaksian yang menguntungkan pihak yang melawan Pemda DKI Jakarta.
Selain dari pada itu masih rendahnya kemampuan teknis hukum khususnya beracara di Pengadilan dari aparat Pemda DKI Jakarta juga turut punya andil cukup besar, sehingga ketika berhadapan dengan pengacara penggugat maka secara mental pihak Pemda DKI Jakarta sudah nampak kalah sebelum persidangan dimulai.
Faktor lain yang juga sering membuat Pemda DKI Jkarta sulit mendapatkan pengacara handal dan memiliki reputasi yang baik, karena kendala standar biaya untuk membayar jasa pengacara dimana menggunakan standar pengadaan barang dan jasa.
Sehingga ketika standar Pemda DKI Jakarta dipadukan dengan standar jasa pengacara maka angka penawaran jasa hukumnya menjadi terlalu jauh berbeda, seperti antara bumi dan langit.
Karena itu Pemda DKI Jakarta harus membenahi personalia bidang hukum dan administrasi penanganan sengketa tanah di Pemda DKI Jakarta.
Bangun kerja sama dengan organisasi Advokat atau PERADI, agar bisa mendapatkan masukan-masukan tentang bagaimana mendapatkan pengacara yang baik atau bekerja sama dengan organisasi advokat untuk menggunakan upaya hukum yang ada guna mengembalikan aset Pemda DKI Jakarta yang masih dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum, atau memenangkan perkara dengan Pemda DKI Jakarta secara tidak adil akibat permainan mafia peradilan.