Ditulis oleh : Humas Kementerian Kehutanan
TRIBUNNERS - Setelah kerja keras selama 15 tahun lebih, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke 28 negara di UniEropa.
Minggu, 8 Mei, 2016, delegasi pejabat tinggi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, bertolak ke lima kota tujuan ekspor kayu terbesar Indonesia di Eropa, London, Paris, Hamburg, Den Haag, dan Brussels.
Hal itu dalam rangka memperkenalkan skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu asal Indonesia, dikenal dengan singkatan SVLK.
Di Brussels, kota terakhir dalam lawatan, pada 18 Mei, 2016, delegasi akan melaksanakan pertemuan Joint Implementation FLEGT VPA, yang dihadiri para wakil pemerintah Uni Eropa dan RI untukmematangkan langkah-langkah terakhir menuju pemberian status lisensi FLEGT.
Perolehan Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade), atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan dari Uni Eropa tercermin pada Pernyataan Bersama antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa, Jean-Claude Juncker di Brussels, 21 April lalu.
VPA adalah Voluntary Partnership Agreement, atau Perjanjian Kemitraan Sukarela.
Kedua Kepala Negara sepakat untuk segera memulai skema perdagangan kayu legal dalam rangka membasmi pembalakan liar melalui lisensi FLEGT.
Uni Eropa memuji capaian yang telah di raih oleh Indonesia dalam menciptakan sebuah sistem yang menjamin semua produk kayu yang diperdagangkan di pasar internasional maupun nasional berasal dari sumber-sumber legal.
"SVLK, sebagai skema yang dikembangkan Indonesia sejak 2003 melalui proses konsultasi multi pihak, sekarang telah diakui secara global. Tentu hal ini akan efektif dalam upaya membasmi pembalakan liar,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
"Dengan skema lisensi FLEGT yang pertama di dunia, akan memudahkan produk kayu Indonesia masuk ke negara tujuan melalui green lane tanpa harus melalui pemeriksaan kepabeana negara tujuan."
Walaupun masih adaasat meskipun masih ada satu lagi proses di Parlemen EU, namun tidak perlu melalui proses uji tuntas (due diligence).
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ida Bagus Putera Parthama menambahkan, “Akan ada masa transisi sebelum dokumen V-Legal (verifikasi legalitas) Indonesia diperlakukan sebagai EUTR (European Union Timber Regulation) FLEGT Licence dan produk kayu yang disertai dokumen V-Legal bisa bebas masuk Uni Eropa.
Kami akan upayakan selama masa transisi agar tidak terjadi hambatan ekspor, khususnya bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang berlum ber-SVLK, yang jumlahnya sebenarnya tinggal sedikit.
“Pada masa transisi, pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya untuk memfasilitasi sertifikasi para pihak."
Indonesia merupakan negara pertama di Asia yang menandatangani perjanjian kerjasama sukarela FLEGT VPA dengan Uni Eropa pada tahun 2013, yang diratifikasi pada tahun 2014.
Saat ini, terdapat 15 negara di Asia, Afrika dan Amerika Selatan yang tengah melakukan negosiasi perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa.
VPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral yang menjadi elemen utama dalam skema rencana pelaksanaan lisensi FLEGT UE, yang memanfaatkan mekanisme pasar guna memberantas pembalakan liar dan memperkuat tata kelola kehutanan.
Indonesia dan UE menindaklanjuti nota kesepakatan ini dalam bentuk Joint Implementation Committee (JIC), atau Komite Implementasi Bersama, yang dibentuk oleh kedua belah pihak untuk memantau capaian pelaksanaan perjanjian FLEGT VPA.
JIC terdiri dari para wakil pemerintah masing-masing negara, pihak swasta dan masyarakat sipil.
Langkah berikut adalah proses deliberasi di Parlemen Eropa sebelum keputusan final pemberian skema lisensi FLEGT untuk Indonesia.
Indonesia tengah mempersiapkan perangkat hukum khusus untuk pelaksanaan perdagangan produk kayu dengan skema lisensi FLEGT ke Uni Eropa.
Sebaliknya, di samping mempersiapkan perangkat hukum dalam rangka menerima produk kayu ber-lisensi FLEGT dari Indonesia, Uni Eropa juga harus memastikan kesiapan competent authorities, atau pihak-pihak yang berwenang di setiap negara anggotanya, untuk menerima dan memproses dokumen pengapalan produk kayu Indonesia dengan lisensi FLEGT. Keseluruhan proses persiapan diperkirakan akan memakan waktu 4-5 bulan.
Saat ini, berbagai pihak di Indonesia dan UE juga tengah memulai persiapan pengiriman perdana (first shipment) produk kayu Indonesia berlisensi FLEGT ke UE.
Pengiriman perdana ini akan menjadi peristiwa bersejarah, dan menurut rencana akan dirayakan oleh kedua belah pihak di Indonesia dan di Inggris.