Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi secara tegas mengatakan bahwa memisahkan diri dengan cara referendum bukanlah jalan keluar dalam menyelesaikan permasalahan di tanah Papua.
Hal ini disampaikan Taufiq menanggapi tuntutan pemungutan suara (referendum) yang disuarakan Beny Wenda dan Gerakan Bersatu Pembebasan Papua Barat di London, beberapa waktu lalu.
Tentu saja kita menolak ini (referendum). Karena dalam kerangka NKRI dengan wilayah yang terbentang dari ujung Sabang hingga Merauke, tidak ada (mengenal) istilah semacam itu,” ujarnya, Sabtu (7/5/2016).
Oleh karenanya, Taufiq berharap kepada Pemerintah untuk lebih mengintesifkan komunikasi kepada daerah yang memiliki potensi memisahkan diri.
"Mesti dilihat secara komperhensif apa yang menjadi latar belakang dan persoalan sehingga masih ada sekelompok masyarakat di Papua yang berkeinginan untuk melepaskan diri dari Indonesia. Kalau ini persoalan ketidakadilan, maka ketidakadilan itulah yang harus kita selesaikan,” tuturnya.
Papua, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, adalah daerah berstatus otonomi khusus.
Tidak hanya dalam pengelolaaan daerah saja yang khusus, akan tetapi dalam porsi anggaran pun berbeda dengan daerah yang lain. Ia memiliki anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan provinsi lainnya.
Hanya saja, dia berpandangan, baik Papua dan Papua Barat, dengan status otonominya saat ini, belum bisa dikelola secara baik dan maksimal oleh pemerintah daerah. Tidak heran jika hingga saat ini masih ditemukan beberapa program pembangunannya belum merata dirasakan oleh masyarakatnya.
“Semestinya perlu ada pendampingan dalam penggunan anggaranya. Sehingga jangan sampai keuangan tersebut digunakan secara serampangan serta tidak tepat guna oleh pemerintah daerah di sana,” ujarnya.
Karena kalau hal tersebut dibiarkan, Taufiq menyakini persoalan ketimpangan sosial ini akan terus menjadi isu dalam upaya memisahakan diri dari Indonesia.
Persoalan HAM yang kadangkala disuarakan oleh kelompok separatis, menurutnya sudah tidak tepat. Sebab Indonesia secara hukum, sangat menghargai HAM itu sendiri.
“Tidak bisa karena adanya pelanggaran HAM menjadi alasan untuk memisahkan diri. Dalam hal ini, sangat jelas berbeda konteks Indonesia sebagai negara yang memiliki kedaulatan sehingga dengan mudahnya dicabik-cabik dengan dalih itu. Jika memang ada bukti pelanggaran di daerah Papua Barat atau Papua, kan bisa meminta kepada Pemerintah (Indonesia) untuk mengusutnya, tidak perlu dibawa-bawa ke negara lain sambil menyerukan lepas dari NKRI,” pungkasnya.