TRIBUNNERS - Di tengah zaman yang terus berkembang, generasi penerus bangsa terancam akan menghadapi gagap teknologi.
Masih jelas di ingatan bahwa pemerintah melalui menteri pendidikan telah menghapuskan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi atau biasa disingkat TIK pada kurikulum 2013.
Menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum di Indonesia telah mengalami perkembangan dan yang terbaru adalah bergantinya kurikulum KTSP (2006) menjadi kurikulum 2013.
Namun, terdapat pro dan kontra dalam penerapan kurikulum 2013 tersebut salah satunya mengenai hilangnya mata pelajaran TIK.
Pada November 2015, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Permendikbud nomor 45 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru TIK berkewajiban melakukan bimbingan saja, bukan mengajar dalam kelas formal seperti biasa. Tentunya hal tersebut menimbulkan reaksi tersendiri di masyarakat terutama guru TIK.
Mata pelajaran TIK ditiadakan dan digatikan dengan implementasi langsung dalam proses belajar mengajar yang dilakukan di sekolah serta dalam proses pengerjaan tugas sekolah. Pemerintah beranggapan bahwa siswa sekarang sudah bisa mengusai teknologi tanpa harus diajarkan teorinya pada pendidikan formal.
Mungkin memang siswa yang tinggal di perkotaan atau dalam keadaan mampu mengakses teknologi informasi bisa mengetahui dasar-dasar untuk menggunakan teknologi informasi. Namun, bagaimana dengan siswa yang belum memiliki kesempatan untuk bahkan bisa merasakan menggunakan teknologi informasi. Hal ini tentu menimbulkan kesenjangan teknologi.
Para siswa juga menyayangkan kebijakan tersebut.
Pada era digital seperti sekarang ini peran teknologi informasi tentunya sangat diperlukan. Kita tidak bisa menutup mata akan keadaan pada peradaban teknologi dimana semua serba bisa, serba ada dan menuntut kecepatan dan ketepatan yang itu semua dilakukan dengan bantuan teknologi informasi.
Setiap harinya pasti kita menggunakan teknologi informasi seperti menggunakan smartphone, internet, komputer, laptop dan lain sebagainya.
Teknologi informasi pun juga digunakan dalam berbagia bidang seperti perbankan, kesehatan, pendidikan, bisnis dan masih banyak lagi.
Jika melihat perkembangan teknologi yang kian maju, pendidikan teknologi informasi sangat diperlukan.
Tidak lagi mengajarkan tentang dasar menggunakannya namun lebih kearah advance serta pengembangan aplikasi dan software karena nantinya dimasa depan hal itu sangat dibutuhkan dalam pembangunan sebuah bangsa. Pemerintah Inggris bahkan telah memasukkan programing dalam kurikulum pendidikan.
Dikutip dari New York Times para pendukung kebijakan itu beranggapan bahwa pengetahuan itu penting bukan hanya untuk prospek karir siswa secara individu melainkan juga untuk daya saing ekonomi negara mereka serta kemampuan industry teknologi untuk menemukan pekerja yang berkualitas.
Lucu memang, disaat negara lain berlomba dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dalam bidang IT, Indonesia justru terkesan menghalangi anak bangsa untuk mengerti lebih dalam soal IT.
Indonesia sendiri telah berencana memasukkan mata pelajaran programming di sekolah.
Namun, sementara hanya pada tingkat sekolah menengah kejuruan saja. Kedepannya mungkin hal tersebut bisa diterapkan di semua sekolah.
Tidak perlu menjadi seorang programmer yang handal, siswa hanya perlu mengetahui dasarnya saja bangaimana teknologi informasi itu bekerja dan bagaimana membuatnya.
Penulis berharap agar penerus bangsa ini kelak bisa membawa Indonseia menjadi negara maju dalam berbagai bidang dan tentunya bidang teknologi informasi.
Jangan sampai negara kita menjadi negara yang tertinggal dalam bidang teknologi da terus menerus menjadi konsumen teknologi yang diciatakan negara lain padahal seharusnya kita juga bisa menciptakannya sendiri.