News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Harus Bergerak Cepat Sahkan Perppu Perlindungan Tindak Kejahatan Seksual pada Anak

Penulis: Ika Faan Saputri
Editor: Samuel Febrianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah dan aparat penegak hukum merespons baik saran Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengenai wacana hukuman mematikan syaraf libido pelaku kekerasan seksual anak atau paedofilia.

Namun, aktivis anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto menilai hukuman itu hanya akan memperparah kondisi psikologis pelaku.

Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan asusila terhadap anak. Hukuman tersebut yaitu berupa tindakan pengebirian syaraf libido bagi yang terbukti melakukan tindakan kejahatan tersebut.

Victor menilai, selama ini pelaku kejahatan asusila hanya dikenakan Pasal 338, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Anggota Komisi VIII DPR ini juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kajian di komisi VIII serta telah mengusulkan pada Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang intinya sepakat untuk memberi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dari uraian diatas, maraknya kejahatan seksual khususnya di Indonesia harus diantisipasi pemerintah melalui perppu.

Semoga adanya hukuman kebiri bagi yang melakukan kejahatan seksual tersebut bisa menumbuhkan efek jera dan tidak lagi mengulangi atau pun mencoba kejahatan tersebut dengan orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini