Langkah lainnya adalah segera melakuan penelitian prioritas bagi jenis-jenis hiu dan pari yang berstatus sangat terancam punah (CR), terancam punah (EN) dan rentan punah (VU) namun belum ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi ataupun belum diatur dalam kebijakan khusus.
Selain itu juga segera membangun sistem informasi ketelusuran produk yang dapat diakses oleh masyarakat secara langsung, serta segera menetapkan pengesahan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna, Cakalang dan Tongkol (2015-2019), Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi dan Pengelolaan Hiu dan Pari (2015-2019).
Baca tanpa iklan