Ditulis oleh : Handi Setio
TRIBUNNERS - Pada 09 Agustus 2014 saya melakukan pembelian rumah dengan KPR di Perumahan Catur Permata Residence (dengan pengembang PT Catur Putra Propertindo dan pemasarannya oleh Rumah Vera) dengan Marketing Trisma Ayaani.
Setelah DP saya bayar lunas pada 02 Juni 2015 saya dipanggil untuk wawancara dengan pihak Bank BTN Cikokol 10 Juni 2015.
Karena tidak mendapatkan kabar apapun dari hasil wawancara tersebut saya selalu mencoba menghubungi Marketing Trisma Ayaani.
Sekitar bulan Oktober 2015 saya menghubungi pihak Marketing Trisma Ayaani yang selama ini sulit untuk dihubungi.
Dan diberitahukan bahwa KPR saya ditolak oleh Bank dengan alasan ada penghasilan saya yang tidak jelas.
Lalu saya tanyakan bagaimana selanjutnya, apakah uang DP saya dikembalikan ? Pihak Marketing Trisma Ayaani mengatakan berkas saya sedang diajukan ke Bank BTN Syariah Modern.
Namun pengajuan KPR di Bank BTN Syariah tidak kunjung mendapatkan kejelasan saya berusaha untuk menghubungi pihak Marketing Trisma Ayaani baik melalui telepon dan mendatangi Kantor Pemasaran Perumahan Catur Permata Residence tapi tidak pernah bertemu dengan Marketing Trisma Ayani yang ada hanya staf baru.
Sampai akhirnya pada bulan Januari saya bertemu dengan Marketing Trisma Ayaani di kantor Pemasaran Perumahan Catur Permata Residence dimana dia menjanjikan dalam waktu 3 hari KPR saya akan diajukan di Bank BTN Syariah.
Namun seminggu kemudian saya menghubungi pihak Marketing Trisma Ayaani beliau mengatakan bahwa berkas saya sudah diserahkan semua ke PT Catur Putra Propertindo dan mereka yang akan mengurusi semua.
Kemudian saya ke kantor pemasaran Perumahan Catur Permta Residence dan bertemu dengan Pak Bintang selaku sebagai penanggung jawab PT Catur Putra Propertindo.
Beliau mengatakan bahwa KPR saya tidak dapat dilanjutkan, jika masih berminat maka harus diajukan dengan harga baru dimana harganya selisih 200 juta Rupiah lebih.
Saya menolak menggunakan harga baru karena surat penolakan KPR Bank BTN Cikokol pun tidak saya terima dan saya membayar booking fee, down payment, serta surat pemesanan rumah untuk harga rumah tahap 2 bukan untuk harga baru.
Saya meminta untuk mengajukan KPR sendiri tapi PT Catur Putra Propertindo menolak dengan alasan sertifikat belum pecah dan harus menggunakan harga baru.