News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pilgub DKI Jakarta

Kebiasaan Buruk Pencalonan Partai Politik di Menit Terakhir

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI PUBLIK PKPU - Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) berjabat tangan dengan sejumlah perwakilan partai politik sebelum membuka Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/6). KPU melakukan uji publik rancangan perubahan PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih serta PKPU tentang Pemilihan di Daerah Otonomi Khusus yakni Aceh, Papua, Papua Barat dan DKI Jakarta jelang Pilkada Tahun 2017. Warta Kota/henry lopulalan

Masykurudin Hafidz, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik punya kebiasaan buruk menentukan pasangan calon dalam pilkada di menit-menit terakhir. Hal ini ditandai dengan mayoritas pendaftaran pasangan calon dilakukan di batas akhir hari pendaftaran.

Masyarakat pemilih akhirnya baru mengetahui siapa berpasangan dengan siapa didukung oleh partai apa berkoalisi dengan partai mana, diujung masa pendaftaran beberapa saat sebelum ditutup. 

Sebabnya macam-macam; menunggu surat rekomendasi pengurus pusat, menyiapkan syarat administrasi pencalonan, menyusun naskah visi, misi dan program hingga menyesuaikan konstalasi politik suatu daerah. Pada titik tertentu, proses pencalonan semata-mata didasarkan pada aspek popularitas akhirnya cenderung bersifat transaksional.

Kebiasaan ini dapat berdampak buruk di mana partai politik kehilangan kesempatan untuk sejak awal mendekatkan calon dengan pemilihnya. Keputusan partai politik untuk menunda-nunda siapa yang diusungnya akan membingungkan pemilih dan memunculkan keraguan bahwa aspirasinya dapat terakomodasi oleh partai tersebut. 

Segera tinggalkan kebiasaan menentukan sikap politik yang terlambat. Tentukan nama-nama calon melalui proses yang demokratis terutama berdasarkan dari aspirasi dan kepentingan pemilih. Usung sejak awal dan bangun kontrak-kontrak politik yang subtansial dengan masyarakat.

Jangan sampai partai politik hanya menjadi kendaraan dan kemudian ditinggal, di samping kondisi tersebut juga akan memunculkan calon-calon potensial yang akhirnya mengambil jalur perseorangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini