TRIBUNNERS - Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menilai persoalan data masih menjadi kendala utama dalam penanggulangan kemiskinan.
Padahal, salah satu upaya untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan memberikan bantuan kesehatan, melalui pembebasan iuran BPJS bagi mereka yang berhak.
Oleh karena itulah, kebutuhan akan data siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut menjadi hal yang signifikan.
Namun sayangnya, sampai penetapan data terakhir berbasis tahun 2015 akurasi dan validasi data masih banyak ditemukan kelemahan
"Berbagai laporan yang diterima kami di komisi 8, berdasarkan temuan lapangan, menunjukkan validasi dan akurasi data tentang orang miskin banyak bermasalah. Misalnya mereka yang tak mampu tak terdaftar, mereka yang mampu terdaftar, ada yang sudah wafat tetap terdaftar, ada yang terdaftar ganda mendapat dua kartu BPJS dan KIS, dsb," jelas Ledia Hanifa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).
Problem pendataan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini, menurut Ledia, akan menghambat proses penanggulangan kemiskinan secara mendasar karena tidak tepat sasaran dan berpotensi memunculkan "gesekan" di tengah masyarakat.
"Masyarakat yang mendapati ketidakakuratan ini, akan curiga ada permainan data, kesal dan complain pada pemangku kepentingan seperti RT, RW atau Kepala Desa," jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini.
Di sisi lain, para pemangku kepentingan terdepan seperti RT, RW atau Kepala Desa sendiri secara khusus tidak dilibatkan dalam proses pendataan ini sehingga mereka pun harus terkena "getahnya".
Oleh karena itu, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Mitra Kementerian Sosial, Selasa (21/6), Ledia meminta agar persoalan validasi, verifikasi, serta akurasi data seperti ini, tidak terulangi lagi, khususnya data penerima bantuan iuran tahun 2017.
“Dengan perkiraan tambahan penerima bantuan iuran sekitar 2 juta jiwa, dan peningkatan anggaran pemutakhiran data sekitar 60 Miliar Rupiah, problem pendataan tahun-tahun sebelumnya seharusnya dapat diatasi. Para penerima bantuan harus jelas terdata by name by address dan prosesnya kami harap melibatkan unsur RT, RW atau Kepala Desa untuk meningkatkan akurasi dan validasi data, “tegasnya.
PENGIRIM: Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa