TRIBUNNERS - Data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun 2015, mengungkapkan bahwa obat palsu dan ilegal yang beredar di Indonesia mencapai Rp 2,9 miliar.
Menanggapi hal tersebut, K24Klik.com bersama mahasiswa FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta merilis kampanye edukasi mengenai “Safety Drugs” pada tanggal 10 Juni 2016 hingga 11 Juli 2016.
Kampanye tersebut merupakan bentuk kepedulian K24Klik.com akan keselamatan masyarakat Indonesia, serta mengajak masyarakat untuk waspasda terhadap obat palsu. Rangkaian kampanye dimulai dengan adanya Talkshow “Safety Drugs” pada 10 Juni 2016 di Radio Sasando 90.3 FM.
Narasumber utama talkshow adalah CEO K24Klik.com, Bagas Ananta dan salah satu apoteker Apotek K-24, Ary Widhiarso, S.Far Apt.
“Konsultasi gratis 24 jam non-stop dari K24Klik.com adalah salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat tentang obat” ujar Ary.
Tidak cukup dengan talkshow, terdapat pula video “Safety Drugs” yang dirilis pada 14 Juni 2016. Video tersebut dapat dilihat di sosial media K24Klik, yaitu Youtube, Instagram, Facebook, dan Twitter.
“Kampanye ini sengaja dilakukan secara online, karena kami ingin menjangkau masyarakat yang lebih luas,” ujar Bagas Ananta.
Video tersebut berisi himbauan untuk membeli obat di tempat resmi seperti apotek resmi dan rumah sakit.
Dan apabila ingin membeli secara online, sebaiknya membeli dari apotek online yang hanya menjual 100% obat asli dan pengirimannya dari Apotek resmi dan terpercaya.
Selain itu, diperlukan pengecekan sederhana saat akan mengkonsumsi obat atau suplemen agar terhindar dari obat palsu. Pada umumnya, obat asli mempunyai ciri-ciri segelnya rapi, harga sesuai standar, dan kemasannya utuh.
Memperhatikan logo obat pada kemasan saat membeli obat juga dapat dijadikan salah satu cara menghindari obat palsu dan memastikan kita menngonsumsi obat yang tepat sesuai keluhan.
Logo lingkaran berwarna hijau dengan garis hitam (obat bebas), menandakan obat dapat dibeli tanpa resep dokter.
Logo lingkaran biru dengan garis hitam (obat bebas terbatas), berarti obat tersebut dapat dibeli dengan jumlah tertentu tanpa resep.
Sedangkan logo lingkaran merah dengan huruf K dan garis hitam (obat keras), menandakan bahwa obat tersebut pembeliannya harus dengan resep dokter. K24Klik.com juga menghimbau agar masyarakat mengonsumsi obat sesuai dengan aturan pemakaian dan petunjuk dokter atau apoteker.