News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Buat Kode Billing Bisa di OnlinePajak

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta, Senin (28/3/2016). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 pada 31 Maret 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

a. Hitung, setor & lapor PPN
b. Hitung, setor & lapor PPh 21
c. Hitung, setor & lapor PPh 23

2. Wajib pajak badan yang belum menghitung dan membuat SPT mereka di OnlinePajak, namun menggunakan e-SPT atau e-faktur dan hanya ingin buat ID billing serta lapor SPT dengan fitur e-filing gratis OnlinePajak.

Sementara ini, OnlinePajak hanya menyediakan kode e-billing pajak untuk pembayaran pajak PPN, PPh 21 dan PPh 23.

Membuat ID Billing di aplikasi OnlinePajak sangat mudah.

Setelah membuat ID Billing, Anda sudah dapat menghitung, menyetor, dan membayar pajak sekaligus karena OnlinePajak merupakan satu aplikasi terpadu.

Sekadar informasi, PT Achilles Advanced Systems merupakan bagian dari Achilles Systems Group-- perusahaan teknologi multinasional yang berbasis di Perancis, Indonesia, dan Singapura.

Achilles Systems mengembangkan aplikasi web perusahaan dan mengoperasikan data centre di seluruh dunia untuk berbagai klien.

Didirikan pada 2014, perseroan yang memulai bisnis data centre lokal di Perancis sebelum berkembang ke Asia dan menawarkan solusi kunci untuk aplikasi web dan mobile, serta pengembangan aplikasi sistem perpajakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini