News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Diminta Tangkap Pelanggan Prostitusi Anak

Editor: Samuel Febrianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AR, tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay, tinggal di rumah kontrakan di kawasan Bogor Selatan.

Ditulis oleh : Fahira Idris

TRIBUNNERS - Komite III DPD mengutuk keras praktik prostitusi sesama jenis online melibatkan anak laki-laki di bawah umur.

Tersangka AR (41 tahun) yang menawarkan bisnisnya melalui jejaring sosial sebagai pemuas nafsu kaum gay di Puncak, Bogor.

Komite III DPD meminta selain mucikari, polisi harus menangkap para pelanggan prostitusi anak tersebut, termasuk jika ada yang berasal dari luar negeri.

"Mereka ini (mucikari dan pelanggan) predator dan berkeliaran di sekitar kita. Mereka tidak akan pernah kapok memangsa anak-anak kita selama hukuman buat prilaku biadab seperti ini biasa-biasa saja. Tidak ada kompromi, orang-orang kayak gini harus dihukum berat. Mereka menginjak hak asasi anak-anak kita,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (1/9/2016).

Fahira mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini semakin memperjelas bahwa Indonesia masih menjadi tempat yang ‘nyaman’ bagi para mucikari dan pelanggan prostitusi anak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Inilah yang terjadi jika Indonesia belum mempunyai sistem perlindungan anak yang kuat dan hukuman yang biasa-biasa saja bagi para predator anak.

"Kasus seperti ini sering terjadi di daerah-daerah wisata. Makanya, saya minta tolong kepada DPR dan Pemerintah, segeralah sahkan Perppu Revisi UU Perlindungan Anak. Hukuman mati dan hukuman kebiri akan membuat mereka berpikir dua kali melakukan praktik-praktik biadab seperti ini,” kata Senator Jakarta ini.

Dari catatannya, lanjut Fahira, selama ini hukuman bagi para predator atau laki-laki dewasa yang melakukan kekerasan seksual kepada anak laki-laki sangat ringan.

Selama 10 tahun terakhir ini, dari beberapa kasus, para predator anak ini cuma dihukum rata-rata antara sembilan bulan hingga tiga tahun penjara saja.

Hukuman paling berat adalah 13 tahun yang dikenakan pada paedofil warga negara asing yang melakukan kekerasan seksual kepada beberapa anak laki-laki pada 2004, di Bali.

"Para predator ini tidak jera dan takut karena perbuatan biadab seperti ini masih dihukum ringan di negeri ini. Untuk kasus ini, Komite III akan pantau langsung. Sekali lagi, mucikari dan semua pelanggannya harus mendapat hukuman berat. Mereka tidak hanya melanggar UU Perlindungan anak, tetapi juga UU Perdagangan Orang, dan UU ITE,” kata Fahira.

Komite III DPD juga meminta polisi dan lembaga terkait perlindungan anak segera merumuskan mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya, dan mengutamakan hak-hak korban. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini