News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Sanksi Tidak Solutif Pembatasan Waktu Perlu Ditinjau Ulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEREKAMAN EKTP - Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya merekam data identitas warga penderita polio, Srijah (65) dirumahnya dikawasan Simo Gunung, Selasa (30/8). Dispendukcapil Surabaya jemput bola dengan mendatangi warga yang sakit guna memenuhi target sesuai Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang penerapan e-KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional pada 30 September 2016. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Ditulis oleh : Ina Florencys,Pusat Studi Kependudukan & Kebijakan Universitas Gadjah Mada

TRIBUNNERS - Terbitnya surat edaran mendagri juga dinilai bukan kebijakan yang solutif bagi penataan basis data kependudukan. Surat edaran tersebut bahkan cenderung membingungkan.

Di satu sisi ada tenggat waktu dan pernyataan pemerintah bahwa tidak akan ada sanksi atau punishment.

Namun, di sisi lain warga yang belum memiliki e-KTP akan sulit mengakses layanan publik lainnya yang berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Ini tak lain adalah bentuk sanksi.
 
Bagi Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Dr Sukamdi MSc konsekuensi tersebut tidak bisa dibenarkan meski data bisa diaktifkan kembali dengan mengurusnya di dinas kependudukan setempat.

Mengapa? Persoalan bukan hanya kurangnya inisiatif warga.

Sebagian warga menghadapi persoalan akses karena berada di wilayah yang secara geografis sulit dijangkau seperti di perbatasan maupun pelosok atau pedalaman.

Mereka bahkan harus mengeluarkan ongkos transportasi yang tidak sedikit, meski biaya pendaftaran e-KTP gratis.
 
“Harus diakui, proses merekam data hingga menjadikannya e-KTP masih bermasalah. Ini adalah PR pemerintah sehingga konsekuensi yang harus ditanggung warga akibat tenggat waktu tadi cenderung melanggar. Hak konstitusionalnya dihilangkan,” katanya lagi.
 

Berikut kami kirimkan siaran pers dalam rangka merespon kebijakan pemerintah tentang pembatasan waktu rekam data kependudukan untuk e-KTP.

Besar harapan kami, rekan-rekan media massa bersedia mempublikasikan siaran pers ini mengingat pentingnya diseminasi informasi tentang hak identitas penduduk, prosedur pelayanan adminduk, serta inovasi kebijakan.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini