News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Fahira: Soal Penistaan Agama, Bukan Ahok yang Tentukan tapi Pengadilan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendatan Belanja Daerah (APBD) 2016 di Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).

TRIBUNNERS —Pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu, berbuah tuntutan hukum.

Berbagai organisasi kemasyarakatan berencana melaporkan mantan anggota DPR tersebut ke pihak kepolisian.

Karena sudah menjadi ranah hukum, biarlah pengadilan yang memutuskan apakah yang dikatakan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51, penistaan agama atau tidak.

“Bukan hak dia (Ahok) yang menentukan bahwa dia tidak menistakan agama, tetapi pengadilan. Saya memahami reaksi umat Islam terhadap persoalan ini. Tapi saya berpesan apapun reaksi kita, harus dilakukan secara damai dan konstitusional. Marah wajar, tapi mudah-mudahan hati kita tetap dingin,” tegas Senator Jakarta Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (7/10).

Fahira memberikan apresiasi kepada berbagai organisasi kemasyarakatan yang menempuh koridor hukum dalam menyikapi persoalan ini.

Baginya, pengadilan adalah koridor yang tepat untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

“Bukti video sudah ada. Nanti di pengadilan akan diuji. Pakar atau ahli multimedia, bahasa, agama dan bidang keilmuan lainnya akan lebih fair melihat apakah pernyataan Ahok menista agama atau tidak seperti yang dia katakan. Tapi satu yang pasti, dia (Ahok) tidak punya kompetensi menilai, menafsir, apalagi mengambil kesimpulan ayat dalam Al-Quran,” tukas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Dengan terus mengalirnya pelaporan terhadap dugaan penistaan agama ini, Fahira berharap pihak kepolisian bertindak cepat mengusut kasus ini agar tidak menimbulkan gejolak publik.

“Saya yakin polisi profesional. Karena kasus ini berdampak besar jika tidak segera diproses dan diusut tuntas.,” pungkas Fahira. 

Pengirim: Fahira Idris

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini