News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Bank Asing Pailitkan Pengusaha Nasional

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Meranti Maitime Group. Adapun RDPU itu digelar untuk mendengarkan keterangan dari pihak PT Meranti Maritime terkait hubungan hukum dengan PT Maybank dalam hal pengajuan kredit.

TRIBUNNERS - Setelah mempailitkan PT Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan (Dhiva) pada awal tahun 2015, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) baru-baru ini kembali mempailitkan nasabahnya lagi, PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari (Meranti).

Direktur Utama PT Meranti Henry Djuhari mengungkap, tim kepailitan yang sama, yaitu pengurus  atau kurator Allova Herling Mengko SH dan Dudi Pramedi SH, kembali diusulkan oleh Maybank untuk  menjadi pengurus Debitor.

Selanjutnya ditunjuk lagi sebagi kurator ketika debitor menjadi pailit.

"Dalam kasus Meranti proses kepailitannya berlangsung alot dan PKPU berlangsung maksimal sampai 270 hari. Karena hanya Maybank yang tidak setuju terhadap proposal perdamaian, sedangkan semua kreditor lainnya setuju," kata Henry, melalui rilis yang diterima, Kamis (20/10).

Menurutnya, kepailitan yang melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sangat janggal.

Tujuan utama PKPU adalah perdamaian, sehingga apabila Kreditur atau Debitur memohon perlindungan hukum kepada Pengadilan Niaga untuk dilangsungkan nya PKPU, seyogyanya pihak-pihak yang menginginkan PKPU ini akan berusaha sebaik mungkin agar terjadi perdamaian.

“Namun hal ini tidak terjadi dalam kasus PKPU ini. Bahkan Maybank yang hanya memiliki suara kurang dari 30 persen dapat mempailitkan Meranti, ujarnya.

“Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah memang tujuan Maybank adalah untuk ‘mempailitkan’ nasabah? Apabila benar, berarti sudah terjadi suatu ketidakadilan dimana sebenarnya PKPU adalah wadah perlindungan hukum kepada debitur untuk menawarkan perdamaian, bukan menjadikan PKPU sebagai wadah untuk mempailitkan debitur."

Kasus PKPU Meranti ini telah disampaikan kepada Komisi III DPR. Komisi III berjanji akan menindaklanjuti kasus itu dengan segera memanggil pengurus PKPU dan Maybank itu dalam waktu dekat.

 “Pengurus (PKPU) seharusnya tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk Maybank. Kita akan panggil semua pihak atas kasus itu,” kata anggota Komisi III DPR Junimart Girsang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini