News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

BPN Tangerang: Pemilik Lapang Balaraja Penuhi Syarat Dapat Sertifikat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPN

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menegaskan, pemilik lapangan Balaraja yang telah memiliki sertifikat dengan nomor 01433 atas nama Suharta telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat. 

Penegasan BPN disampaikan menyusul polemik soal lahan milik Suharta seluas 7.062 meter persegi yang berlokasi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) belakangan kerap berunjuk rasa di Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan Kantor Kecamatan Balaraja.

Mereka menganggap lahan tersebut milik pemerintah karena sudah puluhan tahun jadi lapangan.

Protes LSM yang disuarakan bergantian ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Tangerang membeli lahan tersebut dari Suharta pada Juni 2016 lalu untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat sekitar Kecamatan Balaraja.

Menurut Kabag TU BPN Tangerang Eko Suharno, pemilik lahan yang sekarang sudah memiliki sertifikat juga telah menempuh prosedur yang ditetapkan BPN saat memohonkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah lapangan tersebut.

Sementara, ahli waris tanah lapangan Balaraja, Suharta, akhirnya angkat bicara soal kepemilikan tanah seluas 7.062 meter persegi yang berlokasi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Melalui Muhammad Idris, kuasa hukumnya, Suharta menjelaskan riwayat kepemilikan tanah yang belakangan terus disoal olah sejumlah LSM. 

"Sertifikat tanah itu tidak turun dari langit. Ada proses panjang yang sesuai prosedur yang dijalani hingga sertifikat itu keluar," kata Muhammad Idris kepada wartawan di Tangerang, Selasa (1/11/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini