Oleh: Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat
TRIBUNNERS - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) telah menetapkan empat orang pimpinan.
Tugas berat menunggu bagi pimpinan Pansus untuk menjaga lalu lintas pembahasan agar terwujud Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang sempurna dan selesai tepat waktu.
Bila melihat komposisi pimpinan Pansus, potensi perdebatan dalam pembahasan RUU akan sangat dinamis.
Polarisasi partai besar, menengah dan kecil dalam mengemukakan usulannya akan semakin mewarnai pembahasan RUU tersebut ke depan.
Tanpa mengurangi dinamika pembahasan untuk mewujudkan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas maka proses pembahasan perlu dilakukan secara maraton, terbuka dan diawali dengan prioritas materi yang akan dibahas.
Dengan waktu ideal bahwa RUU selesai pada April 2017, maka praktis hanya ada lima bulan untuk melakukan pembahasan.
Jadwal yang maraton perlu disusun oleh Pansus agar waktu yang ada dapat dimanfaatkan seefektif mungkin dengan jumlah rapat yang semaksimal mungkin.
Proses pembahasan juga diharapkan dilakukan secara terbuka sehingga dapat dipantau oleh banyak pihak.
Keterbukaan juga berarti membuka kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan masukan melalu rapat dengar pendapat umum.
Sementara pola pembahasan dapat dilakukan dengan menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan permasalahan utama dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya.
Misalnya pembahasan terkait daerah pemilihan (dapil) sebagai wilayah pertarungan dapat dibahas terlebih dahulu.