News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

"Tidak Memberhentikan Ahok Tak Melanggar Undang-undang"

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017). Dalam sidang lanjutan ke-10 tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli.

PENULIS: Jeppri F Silalahi

Direktur Eksekutif ILRIns

TRIBUNNERS - Tuntutan untuk memberhentikan Gubernur aktif DKI Jakarta Basuki Tjahtja Purnama atau Ahok karena status terdakwa oleh kelompok yang terdiri dari pengamat, aktivis dan beberapa anggota DPR baiknya ditelaah secara matang terlebih dahulu.

Satu di antaranya lewat pengkajian dan membaca cermat bunyi dan makna dari pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Saya mengutip isi UU no 23 Tahun 2014 Pasal 83 yang berbunyi sebagai berikut:

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Mari kita bahas detail kalimat di pasal 83 ayat 1 tersebut.

Pertama : Sebab pemberhentian adalah karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara PALING SINGKAT 5 TAHUN.

Kedua : Tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Berikutnya mari kita periksa pasal yang di dakwakan pada Ahok :

Pasal 156 KUHP ancaman hukuman *Paling lama 4 TAHUN.*

Pasal 156a KUHP ancaman hukuman *Selama-lamanya 5 TAHUN.*

Makna bahasa itu jelas berbeda jauh. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun menjukan bahwa tindak pidana yang didakwa tidak masuk pada jenis pidana KEJAHATAN LUAR BIASA atau Extra Ordinary Crime.

Sementara yang dimaksud oleh pasal 83 UU 23 Tahun 2014 tentunya tindak pidana penjara paling singkat 5 tahun adalah kategori tindak pidana Extra Ordinary Crime.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini