TRIBUNNERS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dalam ancaman.
Di tengah euforia masyarakat tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan proses penyidikan skandal korupsi proyek E-KTP, tiba-tiba secara mengejutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan kunjungan ke beberapa universitas di Indonesia guna untuk mensosialisasikan kembali ihwal Revisi UU KPK.
Setelah dilaksanakan di Padang dan Jakarta, salah satu kota yang menjadi target sosialisasi DPR – yang diwakili oleh Badan Keahlian DPR adalah di Medan, Sumatra Utara. Informasi yang diperoleh menyatakan bahwa sosialiasi RUU KPK dalam bentuk Seminar ini akan diadakan di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) pada tanggal 17 Maret 2017 di Fakultas Hukum USU.
Kegiatan seminar yang dinilai memfasilitasi upaya pelemahan KPK sudah selayaknya ditolak atau dibatalkan.
Dorongan penolakan atau pembatalan digunakannya kampus menjadi dasar legitimasi pelemahan KPK didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut
Bersama dengan ini maka kami meminta
1. Seluruh civitas akademika di USU untuk menolak dijadikannya kampus USU sebagai tempat sosialisasi regulasi yang berpotensi pelemahan KPK.
2. Rektor Universitas Sumatera Utara untuk membatalkan seminar yang bertujuan untuk melemahkan KPK. Jika kegiatan itu tetap berlangsung maka bisa dikatakan komitmen antikorupsi sudah hilang di kampus USU. Kampus ini juga akan dikenang sebagai kampus pelemahan KPK.
Pernyataan Pers Alumni dan Mahasiswa di Sumatera Utara