News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Masyarakat Selektif Maka Target Yang Disasar oleh Pelaku Investasi Ilegal akan Hilang

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) berserta Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan lnformatika, Kementerian Koperasi clan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan Seminar Nasional yang bertemakan Katakan Tidak Pada Investasi Ilegal di Grand Ballroom The Ritz Carlton, Mega Kuningan Jakarta Selatan (2/5/2017).

Dalam seminar ini untuk memperkuat koordinasi pencegahan dan pemberantasan praktek investasi illegal serta agar lebih menyatukan persepsi, visi dan misi penegakan hukum agar lebih efektif dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian yang diakibatkan oleh penawaran investasi maupun penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta pencegahannya,

Seminar Nasional ini dihadiri oleh 500 peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Ketua Umum (APLI, Djoko Komara mengatakan langkah pencegahan sangat penting untuk menekan maraknya investasi ilegal yang berkembang di masyarakat.

Diakuinya, Jika masyarakat mendapat edukasi yang menyeluruh, maka target yang disasar oleh pelaku investasi ilegal akan hilang. Dengan demikian, praktik ini pun bakal ikut mati.Tetapi, karena uangnya riil jadi daya pikatnya tinggi.

Yang termasuk investasi ilegal di antaranya menggunakan model skema piramida dan skema Ponzi. Ada pula investasi bodong yang berkedok arisan, koperasi, tabungan, investasi emas, hingga asuransi.

Banyak investasi ilegal yang memberikan keuntungan atau bunga sebesar 10% per minggu atau bahkan 80% per bulan.

"Angka tersebut merupakan nilai yang tidak wajar karena deposito bank pun menawarkan bunga maksimal di kisaran 6% per bulan," jelas Djoko Komara.

Data Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menunjukkan kerugian investasi ilegal yang terjadi di masyarakat hingga saat ini setidaknya menyentuh Rp45 triliun. Sementara itu, jumlah pengaduan dari masyarakat mencapai 2.772 buah.

Djoko Komara mengingatkan masyarakat untuk selalu mempelajari dahulu model bisnis yang dijalankan suatu perusahaan sebelum memutuskan untuk bergabung atau berinvestasi.

Yang bukan ciri money game di antaranya adalah perusahaan yang memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), bonus maksimal 40% untuk melindungi konsumen, dan ada cooling off period di mana calon konsumen dapat meminta uangnya dikembalikan dalam waktu 10 hari setelah bergabung.

Satgas Waspada Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 01/KDK.01/2016 tertanggal 1 Januari 2016. Satgas ini memiliki perwakilan dari OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini