Penulis: Prof. Dr. H. Syaiful Bakhri, SH, MH
TRIBUNNERS - Adanya delik pemalsuan surat dalam hukum pidana sejatinya untuk melindungi masyarakat dan negara dari kejahatan yang dilakukan pelaku secara sengaja dan terencana untuk digunakan.
Pelaku dalam kejahatan ini bermaksud untuk mendapatkan keuntungan membebaskan tagihan utang piutang dan bahkan lebih jauh untuk mendapatkan keuntungan pada jabatan jabatan kenegaraan.
Apalagi Pemalsuan terhadap dokumen negara dilakukan dengan maksud mendapatkan, memperoleh jabatan publik. Maka ancamannya bertambah dan tingkat tercela dan bahayanya semakin meluas.
Pemalsuan surat amat mudah dibuktikan disebabkan unsur unsurnya sangat sederhana, yakni, adakah kepalsuan itu pada tanda tangan pejabat ataukah konten isinya yang dipalsukan sehingga menimbulkan hak dan yang lebih penting, kepalsuan itu telah digunakan dalam peristiwa peristiwa konkrit.
Maka penyidik dan penuntut umum amat mudah meyakini, bahwa telah cukup bukti dan selanjutnya diteruskan pada sidang di pengadilan untuk ditentukan kesalahannya.
Manfaatnya agar pelaku dipidana serta Masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang sama terhadap pelaku
Agar juga keresahan kekhawatiran masyakat akan terpuaskan dan kejahatan tidak akan keluar dari pintu belakang.
Kejahatan Pemalsuan dilakukan dengan sengaja terencana dan akan digunakan oleh pelakunya serta sangat mencederai hati nurani rakyat dan merusak sistim sosial
Maka demi 'negara hukum' atas dasar Konstitusi UUD 1945, Hukum mesti ditegakkan mesti langit akan runtuh.