Bukankah dalam UU tentang KPK itu pelanggaran berat dan masuk pidana?
Apakah komisioner dan pengawas internal sudah melakukan langkah-langkah tegas dengan menggelar sidang etik?
Direktur Penyidikan Brigjend Pol Aris Budiman bahkan sudah menyampaikan secara gamblang di sidang Pansus Hak Angket untuk KPK. Pertama, untuk kedatangan penyidik ke rumah Miryam sebenarnya sudah teringkap langsung oleh Miryam sendiri di pengadilan dan sudah menjadi fakta pengadilan.
Kedua, soal kedatangan penyidik ke rumah anggota DPR lainnya diperoleh Aris dari laporan seorang penyidik kepadanya sebelum dirinya datang ke Pansus Hak Angket DPR untuk KPK pekan lalu. Penyidik tersebut menurut Aris siap menyampaikan kesaksiannya di sidang etik internal KPK.
Baca tanpa iklan