Kuasa hukum Kemenkumham lainnya, I Wayan Sudirta menambahkan, sebelum menerbitkan objek sengketa.
Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga instansi. Kemenkumham di bawah koordinir Kemenkopolhukam atas nama pemerintah, juga memilki beberapa alat bukti HTI sesungguhnya tidak sepaham dengan ideologi Negara yaitu Pancasila.
Menurutnya, bahkan ormas HTI juga berencana membentuk suatu partai. Dan di berbagai daerah menyebutkan khilafah mengganti pancasila dan UUD 1945 itu pelangaran pasti. Kemudian tercatat sebanyak dua kali kegiatan di Gelora Bung Karno mewacanakan pergantian pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
“Mereka mendalilkan juga bahwa Menkumham telah salah dalam membuat keputusan. Padahal tiap keputusan yang berisfat ekstune, pejabat tata usaha negara membuat keputusan berdasarkan catatan peraturan yang ada dan sudah ada,” ucap I Wayan Sudirta.
Sementara itu, Teguh Samudera menjelaskan menilai HTI sudah tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Sebab ketika surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tertanggal 19 Juli 2017 sudah dikeluarkan, pihak HTI seharusnya tidak bisa menggugat.
“Tidak ada undang-undang yang menyebutkan acara PTUN berbeda untuk status badan hukum. UU itu berlaku umum, di mana saat surat (SK pencabutan HTI) itu keluar langsung mati (tidak bisa menggugat),” ucapnya.
Dalam sidang Duplik atas replik HTI, menurutnya, Pengugat kerap kali mengangkat tema sola kemiskinan dan permasalahan sosial dalam mendirikan negara Islam.
“HTI seperti ilusi ingin mendirikan negara Islam. Oleh karenanya tergugat berharap yang Hakim mulia persidangan dapat memperhatikan isi Duplik yang dibacakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, sidang gugatan atas pembubaran HTI ditunda pada Kamis 11 Januari 2018, dengan acara Pembuktian berupa penyampaian Bukti Tertulis (Surat) dari Penggugat.